Polsek Jatiagung Tangkap Pelaku Pemalsuan Surat Rapid Antigen

Polsek Jatiagung Tangkap Pelaku Pemalsuan Surat Rapid Antigen

CYBER88 | Lamsel -- Tim Unit Reskrim Polsek Jati Agung berhasil mengungkap pelaku pemalsuan surat Rapid Antigen, Kamis (11/11) sekitar pukul 17.00 wib, di Loket Bus Exekutif Jl.Terusan Ryacudu, Desa Way Hui, Kecamatan Jatiagung, Lamsel.

Pelaku diketahui bernama MUL (32), warga Jln.Pajajaran, Gg. Al.Ikhlas No.24 Lingkungan I RT. 001/001, Kelurahan Jagabaya II, Kecamatan Way Halim, Bandar Lampung.

Saat ditangkap, MUL tidak dapat mengelak lagi, setelah petugas kepolisian dari Polsek Jatiagung, yang sebelumnya melakukan penyamaran sebagai penumpang dan berhasil membongkar aksi kejahatannya melakukan penjualan surat keterangan Rapid Antigen palsu.

"Sebelumnya anggota kami melakukan penyamaran sebagai calon penumpang di loket Bus pelaku, setelah mendapatkan bukti, langsung kami melakukan penangkapan," tutur Kapolsek Jati Agung Iptu Anwar Mayer Siregar mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, Jumat (12/11/2021).

Kapolsek memaparkan, Penangkapan terhadap pelaku tersebut dilakukan setelah sebelumnya pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa diloket Bus eksekutif para penumpang yang akan memesan tiket ditawarkan Surat Rapid Antigen dengan harga sebesa Rp. 70 000.

"Berbekal lnformasi tersebut kemudian pihaknya melakukan penyelidikan dan penyamaran, yang dilanjutkan melalukan penangkapan terhadap pelaku," paparnya.

Kapolsek menyebutkan, penangkapan yang dilakukan pihaknya terhadap pelaku MUL di Loket Bus Eksekutif dilakukan setelah sebelumnya pihaknya melakukan penyamaran dengan berpura-pura sebagai calon penumpang.

Kemudian kepada pelaku yang berprofesi sebagai penjual tiket  Bus exekutif memesan tiket dan ditawarkan juga surat keterangan Rapid Antigen dengan harga Rp.70 ribu, setelah itu pelaku meminta KTP dan memfoto KTP petugas yang sedang menyamar itu, 

Berikutnya pelaku pergi dan meminta kepada petugas yang menyamar untuk menunggunya, tidak lama tersangka kembali dengan membawa 1 lembar surat Rapid tes yang tercatat surat tersebut di keluarkan dari Rumah sakit Natar Medika dengan hasil keterangan tes “Negatif".

Setelah itu petugas konfirmasi kepada pihak Rumah Sakit Medika Natar, dan menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan surat Rafid tes tersebut, tak mau buang waktu kemudian petugas langsung mengamankan pelaku berikut surat Rapidtes itu.

"Saat di interogasi tersangka mengakui telah membuat sendiri surat Rapid tes tersebut dengan Handphone androidnya sendiri yang menggunakan aplikasi Editor Pdf lalu dicetak atau diprint di tempat rental komputer,

Dari pengakuan tersangka kurang lebih sudah 2 bulan melakukan pemalsuan tersebut dan surat Rapid tes yg dipalsukan bukan hanya mengatas namakan Rumah sakit Natar Medika saja melainkan ada beberapa surat Rapid tes atas nama Rumah sakit lain,

Kemudian tersangka berikut barang buktinya langsung di bawa ke Polsek Jati Agung untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," terangngnya.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini pelaku yang dipersangkakan dengan pasal Pasal 263 KUHP Sub pasal 268 KUHP ini bersama barang buktinya berupa, 1 lembar surat hasil Rapid test, 1 unit Handphone merk Vivo type Y12 warna biru sudah diamankan di Polsek Jatiagung, guna penyidikan lebih lanjut," pungkasnya. [Andy/Hms]

Komentar Via Facebook :