Sekdis LSM GMBI Laporkan Oknum Sekdes Cidenok, ke BPMD dan Reskrim Polres Majalengka

Sekdis LSM GMBI Laporkan Oknum Sekdes Cidenok, ke BPMD dan Reskrim Polres Majalengka

CYBER88 | Majalengka – Sekretaris Distrik (Seskdis) Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) Kabupaten Majalengka, melaporkan oknum Sekretaris Desa, ke DPMD dan Satreskrim Polres Majalengka, Selasa (16/11/2021).

Nono Supriatna yang merupakan sekretaris Desa Cidenok Kecamatan Sumberjaya Kabupaten Majalengka dilaporkan atas dugaan perbuatan melawan hukum dan menyimpang dari kode etik sebagai aparatur pemerintahan.

Menurut Yayat Supriatna, Sekdis LSM GMBI Majalengka, perbuatan sekdes Cidenok yang menantang 2 orang anggotanya untuk berkelahi saat dimintai keterangan terkait anggaran BUMDes sangatlah tidak patut.

Kata dia, sebagai pejabat pejabat publik, oknum Sekdes tersebut telah menunjukan arogansi kepada anggotanya yang tengah melakukan tugas kontrol social.

“Sungguh perbuatan yang sangat tidak terpuji,” Geramnya.

Padahal, lanjut dia, anggota LSM GMBI datang dengan baik dan sopan serta menyediakan surat tugas sesuai dengan aturan yang kami tetapkan kepada anggota saat melakukan tugas di lapangan.

Yayat menilai, oknum Sekdes tersebut panik saat ditanya anggotanya terkait dana Bumdes sebesar Rp. 100.000.000 yang proposalnya diajukan untuk pengembangan pariwisata dan realisasinya dialihkan untuk pembelian kambing dan koperasi wanita

“Mungkin dia panik saat ditanya anggaran Bumdes tersebut, yang mana awalnya untuk pariwisata kemudian dialihkan untuk pembelian kambing dan wanita. Apalagi dia mengakui ketua Bumdes adalah istrinya dan ketua koperasi juga istrinya serta kantor koperasi di rumahnya sendiri,” Katanya.

“Anggota kami bicara aturan, mungkin dia merasa terpojok dan akhirnya naik pitam kemudian mengajak berkelahi. Dia juga menyuruh menjaga desa untuk mengumpulkan warga. Sungguh sikap yang arogan sebagai pelayan masyarakat,” Ujarnya.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, Kata dia, LSM GMBI DPD Majalengka resmi melaporkan perbuatan oknum sekdes tersebut ke DPMD dan satreskrim Polres Majalengka.

Lebih jauh Yayat mengatakan, “Kami LSM berhak untuk mencari, memperoleh, mendapatkan dan menyebarluaskan informasi. LSM juga, Ujarnya, berhak meletakan peran serta masyarakat dalam mencegah korupsi, kolusi dan nepotisme.

Untuk itu kami melakukan pelaporan dua arah yakni Satreskrim Polres Majalengka dan DPMD Kabupaten Majalengka atas perbuatan sekdes Cidenok tersebut,“ Tandasnya.

Ia pun menjelaskan, pelaporan dugaan tindak pidana tidak menyenangkan telah diterima satreskrim Polres Majalengka dan akan segera ditindaklanjuti. Sementara pelaporan pejabat publik yang menjadi tanggung jawab camat terkait dengan DPMD juga sudah diterima langsung Sekdis Fajri, dan pihak DPMD akan segera mengambil tindakan,” tegasnya.

Ditanya terkait adanya penyimpangan dalam anggaran yang disoal anggotanya, Sekdis mengatakan, pelaporan masih terfokus ke arogansi sekdes.

“Sementara kami masih fokus ke pelaporan pelanggaran Sekdes Cidenok. Untuk melaporkan tindak tindak lanjut dana Bumdes kami masih terus melakukan penyelidikan mendalam,” Pungkasnya.

Komentar Via Facebook :