Vonis 3 Bulan Terhadap Jurnalis di Palopo Mendapat Sorotan Sejumlah Pihak. Eks Penyidik KPK Sebut Negara Benar-benar Sedang Sakit

Vonis 3 Bulan Terhadap Jurnalis di Palopo Mendapat Sorotan Sejumlah Pihak. Eks Penyidik KPK Sebut Negara Benar-benar Sedang Sakit

Ilustrasi

CYBER88 | Jakarta -- Jurnalis, Muhammad Asrul yang divonis selama tiga bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palopo, Sulawesi Selatan, dalam perkara penghinaan dan pencemaran nama baik terkait berita kasus dugaan korupsi, mendapat sorotan dari sejumlah pihak.

Penasehat hukum terdakwa yakni Advokat publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar akan mengajukan banding terkait vonis tersebut.

Dikutip dari akun twitter @paijodirajo, mantan penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Aulia Postiera menilai negara sedang sakit. 

"Negara ini benar-benar sedang sakit," ujar Aulia 

Pernyataan itu ia sampaikan merespons vonis tiga bulan penjara untuk jurnalis yang berusaha membongkar adanya dugaan korupsi di Palopo, Sulawesi Selatan.

Menurut Aulia, kerja-kerja pemberantasan korupsi di Indonesia penuh tantangan. Sebab, serangan balik dari koruptor dipastikan selalu ada.


Ia mengaku heran masih ada koruptor dan orang-orang yang terlibat justru tidak diproses hukum.

"Memberantas korupsi atau turut serta dalam pemberantasan korupsi di negeri ini tidak mudah. Ada yang diserang secara fisik, ada juga yang diserang dengan hukum. Justru yang berkolaborasi dengan koruptor aman-aman saja," ucap Aulia.

Terpisah, dikutip dari keterangan tertulis yang disiarkan situs resmi Safenet, Selasa (23/11), Southeast Asia Freedom of Expression Network (Safenet) menyebut hakim Pengadilan Negeri Palopo mengabaikan fakta persidangan. 

Direktur Eksekutif Safenet, Damar Juniarto menilai putusan ini sebagai preseden buruk. Ia berpendapat hakim keliru dalam memvonis Arsul.

"Hakim mengabaikan fakta-fakta yang terungkap di dalam pengadilan dan membuat preseden buruk," kata Damar 

Damar menyampaikan pihaknya menyerahkan tindak lanjut atas vonis itu ke Asrul. Ia menegaskan Safenet akan mendukung apapun keputusan Arsul dalam merespons putusan tersebut.

Dia mengingatkan vonis penjara untuk Arsul bukan persoalan pribadi. Menurut Damar, kasus ini persoalan menjaga demokrasi.

Dia mengingatkan vonis penjara untuk Arsul bukan persoalan pribadi. Menurut Damar, kasus ini persoalan menjaga demokrasi.

"Dengan menjaga kemerdekaan pers dari tirani kekuasaan yang koruptif, demokrasi di Indonesia tidak akan mati," ucap Damar.

Dia berujar, Muhammad Asrul divonis tiga bulan penjara karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palopo menyatakan terdakwa Asrul terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 3 UU ITE. Vonis hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Palopo yang menuntut pidana penjara 1 tahun.

Informasi yang berhasil dihimpun Cyber88.co.id, perkara yang menimpa jurnalis palopo bernama Asrul berawal saat dia dituduh melanggar pasal pencemaran nama baik karena melakukan investigasi jurnalistik terkait kasus dugaan korupsi yang menyeret anak Wali Kota Palopo, Sulawesi Selatan, pada Mei 2019.

Asrul mengunggah sejumlah artikel di berita.news seperti "Putra Mahkota Palopo Diduga 'Dalang' Korupsi PLTMH dan Keripik Zaro Rp11M" yang terbit pada 10 Mei 2019.

Ia mengunggah naskah lanjutan berjudul "Aroma Korupsi Revitalisasi Lapangan Pancasila Palopo Diduga Seret Farid Judas" yang terbit 24 Mei 2019, dan terakhir "Jilid II Korupsi Jalan Lingkar Barat Rp 5 M, Sinyal Penyidik Untuk Farid Judas?" yang terbit 25 Mei 2019. (*Red)

Komentar Via Facebook :