Akan Terbit Rupiah Digital, Upaya BI Fasilitasi Perkembangan Digitalisasi

Akan Terbit Rupiah Digital, Upaya BI Fasilitasi Perkembangan Digitalisasi

CYBER88 | Jakarta – Bank Indonesia (BI) mengumumkan akan mempercepat penerbitan Central Bank Digital Currency (CBDC) atau Rupiah digital. Lalu, bagaimana nasib uang kartal, baik uang kertas maupun logam yang saat ini berlaku?

Mengutip dari CNBC, dalam laporan tahunan BI 2021, disebutkan transaksi uang elektronik pada tahun ini diperkirakan mencapai 40.000 triliun Rupiah, atau akan naik sebesar 41,2% secara tahunan (year on year/yoy), serta akan kembali tumbuh 16,3% (yoy) hingga 337 triliun Rupiah pada tahun berikutnya (2022).

Adapun transaksi e-commerce pada tahun ini diramalkan akan menembus 403 triliun atau tumbuh 51,6% (yoy) dan akan terus meningkat pada 2022 hingga mencapai 530 triliun Rupiah atau tumbuh 31,4% (yoy).

Sejalan berkembangnya ekonomi digital, transaksi pembayaran digital banking pada 2021 juga diproyeksikan naik 46,1% (yoy) atau mencapai 40.000 triliun Rupiah dan berangsur naik 21,8% hingga mencapai 48.600 Rupiah pada 2022.

BI menyebut, semakin pesatnya perkembangan transaksi ekonomi dan keuangan digital ini sejalan dengan terus meningkatnya akseptasi dan preferensi masyarakat untuk berbelanja daring, meluasnya ekosistem e-commerce, semakin berkembangnya layanan pembayaran digital, serta membaiknya kondisi ekonomi domestik dan akselerasi berbagai program digitalisasi sistem pembayaran sesuai BSPI 2025.

BI juga akan menerbitkan Rupiah Digital. Langkah tersebut memang merespon kondisi global yang semakin cepat berubah, khususnya dalam sistem pembayaran. Di antaranya kripto, dimana regulator masih belum mengizinkan sebagai alat pembayaran.

"Tentu saja kami tidak bergerak di luar kewenangan kami. Kami juga tidak mau tinggal diam. Kami percepat proses penerbitan Rupiah Digital, ini kami siapkan. Insya Allah, tahun depan bisa kami presentasikan konsep role design-nya. Konsep sudah ada," jelas Gubernur BI, Perry Warjiyo, dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Kamis (25/11/2021) lalu. [Red]

Komentar Via Facebook :