L-KPK Soroti Pembangunan Jalan Ladang Lubuk Genting Menuju Talang Lubuk Tapang

L-KPK Soroti Pembangunan Jalan Ladang Lubuk Genting Menuju Talang Lubuk Tapang

CYBER88 | Empat Lawang - Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (L-KPK) soroti Pekerjaan Proyek Jalan Lubuk Genting Menuju Talang Lubuk Tapang di wilayah Kecamatan Lintang Kanan, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan. Yang diduga asal jadi. Minggu, (28/11/21).

Menurutnya pelaksanaan pembukaan jalan baru Lubuk Genting menuju Talang Lubuk Tapang yang bersumber dari APBD 2021, senilai Rp. 4.952.500.000.00. banyak kejanggalan yang menurut kami sepertinya asal jadi.

"Dimulai dari tidak ada papan informasi, material yang digunakan untuk agregatnya juga tidak memenuhi spesifikasi dan material diambil di air lintang galian C manual milik warga setempat dengan menggunakan alat berat," terang Yulizar.

Itu semua berdasarkan hasil temuan sosial kontrol kita di lapangan, berdasarkan informasi yang kita himpun bahwa pemenang lelang pekerjaan ini yaitu CV.DUALINDO PERKASA. Kami berharap pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Empat Lawang, agar segera turun kelapangan untuk melihat fakta yang ada dan menegur penyedianya atau kontraktornya sebelum pekerjaan ini berkelanjutan,” harapnya.

Selain itu kami juga berharap aparat penegak hukum  pemerintah Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan, dapat menertibkan galian C yang ada di wilayah Air Lintang karena pekerjaan tersebut diduga tidak memiliki izin sebab pihak perusahaan menggunakan alat berat sedangkan galian C tersebut adalah galian C manual, jadi untuk kesejahteraan warga setempat tidak diuntungkan lantaran pihak perusahaan menggunakan alat berat sendiri kerjasama dengan pemilik galian C tersebut,” paparnya.

Penambangan tanpa izin pada hakikatnya telah memenuhi unsur yang dapat diancam dengan hukum pidana, namun kenyataannnya kegiatan pertambangan pasir dan bebatuan tanpa izin masih marak terjadi. Berdasarkan temuan di lapangan, ada Galian C manual yang berada di Air Lintang dimanfaatkan oleh pihak perusahaan dengan menggunakan alat berat untuk mendapatkan keuntungan pribadi tanpa memikirkan hajat hidup orang banyak.

Sambungnya, pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) batuan berdasarkan PP No 23 Tahun 2010 dilakukan dengan cara permohonan wilayah. Permohonan wilayah maksudnya adalah setiap pihak badan usaha, koperasi atau perseorangan yang ingin memiliki IUP harus menyampaikan permohonan kepada Menteri, Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai kewenangan," ujarnya.

Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang melalui Kabid Bina Marga saat dikonfirmasi melalui pesan Watshap dan dikirim foto-foto terkait pekerjaan tersebut, ia menjawab terima kasih infonya, "untuk agregat yang tidak memenuhi spesifikasi tidak akan kita hitung. Dan akan kita panggil penyedianya” balas Eko.

Komentar Via Facebook :