Dihadiahi Timah Panas, Pelaku Pencurian di Kantor Disdukcapil PALI Curhat Pilu

Dihadiahi Timah Panas, Pelaku Pencurian di Kantor Disdukcapil PALI Curhat Pilu

CYBER88 | PALI - Pelaku pencurian di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten PALI dihadirkan dalam konferensi pers Polres PALI.

Satu dari tiga pelaku pengrusakan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) di Talang Kerangan, Kelurahan Talang Ubi Utara, Kecamatan Talang Ubi, berhasil diamankan Tim Kelambit Satreskrim Polres PALI pada  Jumat, (12/11/21). Sabtu, (13/11/21).

Pelaku yang diamankan Sriwanto (34) warga Dusun II Talang Ojan, Kelurahan Talang Ubi Utara, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, Kamis (4/11/221) sekitar pukul 01.00 WIB dinihari dan pelaku bersembunyi di rumah kosong yang tak jauh dari tempat tinggalnya.

Kronologis kejadian pada Agustus 2021 lalu, dimana tersangka Sriwanto bersama EK (DPO) dan AG (DPO) mencuri di bangunan kantor Disdukcapil PALI. Ketiganya mencongkel keramik menggunakan dua besi panjang 30 cm yang disiapkan EK dan AG. Hingga hasil yang didapat sekitar 20 kotak keramik ukuran 75×75 cm. Kemudian, keramik itu dijual seharga Rp 50.000,-/kotak.

Kapolres PALI, AKBP Rizal Agus Triadi melalui Wakapolres, Kompol Satria Dwi Dharma, didampingi Kasat Reskrim, Iptu Marwan menjelaskan, tersangka telah melancarkan aksinya berulang kali sehingga korban mengalami kerugian mencapai Rp 320 juta.

“Selain keramik, travo listrik, kloset, dan barang lainnya juga hilang, tersangka juga melakukan pengrusakan bangunan kantor Capil yang belum ditunggu itu,” jelas Satria Dwi Dharma, saat gelar konferensi pers, Jumat, (12/11/21).

Satria menjelaskan, saat dilakukan penangkapan, tersangka mencoba melawan petugas untuk lolos dari jeratan hukum.

“Tersangka melakukan perlawanan sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur oleh petugas dengan dua timah panas bersarang di kaki kiri dan kanannya,” tegas Wakapolres.

Petugas juga mengamankan barang bukti berupa keramik dan pecahan sisa dari aksi pencurian. Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan dan dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

“Pelaku akan kita kenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan tujuh tahun penjara,” bebernya.

Sementara, dari pengakuan pelaku Sriwanto, otak dari aksi tersebut adalah rekannya AG yang masih buron, dan dirinya baru sekali mengikuti aksi tersebut dengan memperoleh hasil berupa uang Rp150.000.

“Yang mengajak AG (DPO) dia yang ada idenya, Pak, saya hanya ngikut saja. Saya baru sekali ini ikut, dapat uang Rp150.000,- dan uangnya untuk membeli rokok.” curhatnya di depan anggota polisi.

Komentar Via Facebook :