Dicemarkan Nama Baik, Pegiat Media ini Lapor Balik Jusri Sihombing dan Abdul aziz
CYBER88 | Tegal -- Merasa nama baiknya dicemarkan, salah satu pegiat pers di Kabupaten Tegal melaporkan Sihombing dan Abdul aziz ke polres Tegal.
Sebelumnya, Irawan Jaelani, dilaporkan oleh Jusri Sihombing dan Abdul Aziz ke pihak Kepolisian Resot Tegal pada tanggal 23 November 2021.
Menurut Irawan, dia dilaporkan terkait dugaan pelanggaran pasal 9 UU 40 tahun yang berbunyi: setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia.
Tuduhan itu sangat prematur. Karena dalam website saya kelola mencantumkan hanya mengali potensi diri bukan dan sebagai perusahaan pers, "Ungkap Irwan Rabu (8/12/2021).
Irawan tidak menampik adanya pelaporan oleh dirinya bukan didasari karena subyektifitas semata karena menurutnya banyak media online yang melakukan kegiatan jurnalistik di kabupaten Tegal tidak ikut dilaporkan dan sekarang lah saya balik lapor ke Polres Tegal, "Ujarnya. (Teguh)


Komentar Via Facebook :