Miris!!! Prilaku Bejat Oknum Guru Pesanten Cabuli Belasan Santri, 4 Orang Hamil 

Miris!!! Prilaku Bejat Oknum Guru Pesanten Cabuli Belasan Santri, 4 Orang Hamil 

CYBER88 | Bandung -- Perilaku bejat dilakukan seorang oknum guru pesantren di Kota Bandung berinisial HW. Kasus pencabulan ini pun menjadi perbincangan publik. Pasalnya, HW melakukan perbuatan cabul terhadap belasan santrinya. Sedikitnya 12 santri telah menjadi korban tindakan biadabannya. Bahkan, empat santri di antaranya hamil hingga melahirkan.

Kasus perbuatan cabul itu kini sudah masuk dalam tahap persidangan di mana sidang perdananya telah digelar Selasa (7/12/2021) dipimpin Ketua Majelis Hakim, Y Purnomo Surya Adi digelar secara tertutup. Sejumlah saksi pun dihadirkan dalam sidang yang umumnya merupakan santri korban kebiadaban HW.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menyebut bahwa jumlah korban dari perbuatan bejat oknum Guru pesantren itu saat ini berjumlah 12 orang. 

“Jadi totalnya, korban ada 12 anak, dan itu memang ada yang sudah melahirkan. Jumlahnya 8 anak yang lahir dari hasil tersebut. Kemudian ada yang masih hamil ada 3 korban, dan ketika persidangan jadi 9 anak yang melahirkan,” ucapnya Kamis (9/12).

"Terdakwa merupakan pendidik atau guru pesantren, total korban mencapai 14 orang," ungkap Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung, Agus Mudjoko saat dikonfirmasi, Rabu (8/12/2021).

Sementara itu, Perkara yang menimpa 12 anak tersebut, Riyono mengatakan bahwa telah terjadi sejak tahun 2016 -2021. Bahkan, perkara tersebut sebelumnya telah dilimpahkan oleh penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat.

Perkara ini dilimpahkan oleh penyidik Polda (Jawa Barat), berkas perkara P21 pada bulan September (2021), kemudian Bukan November dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung,” ungkapnya

“Jadi korbannya ini semuanya adalah murid dari terdakwa (HW), yang dimana sehari-harinya berprofesi sebagai guru agama,” imbuhnya.

Riyono juga mengatakan, bahwa aksi bejatnya tersebut sempat dilakukan di beberapa tempat seperti di Pesantrennya dan di salah satu Apartemen.

Jadi ada di beberapa tempat (pelaku oknum guru melakukan aksi bejat). Di antara lain misalnya di apartemen, dan di beberapa tempat lainnya,” ungkapnya.

Dengan adanya kejadian tersebut, Riyono mengatakan bahwa Pihaknya akan menindak secara tegas terhadap HW dengan dipersangkakan pasal berlapis.

“Jadi, sesuai Pasal 81 UU tentang perlindungan anak, ancaman pidana 15 tahun. Perlu digaris bawahi juga ada pemberatan, karena dia (HW) sebagai tenaga pendidik, sehingga ancaman hukuman menjadi 20 tahun,” tegasnya.***

Komentar Via Facebook :