Seorang Mahasiswa Ilmu Agama Cabuli Bocah 6 Tahun di Dalam Salah Satu Mesjid Kec. Sukajadi

Seorang Mahasiswa Ilmu Agama Cabuli Bocah 6 Tahun di Dalam Salah Satu Mesjid Kec. Sukajadi

Mahasiswa Cabul Saat Ditangkap Tim Polres Pekanbaru (ist)

CYBER88 | Pekanbaru - Seorang mahasiswa di salah satu universitas bidang agama cabuli anak 6 tahun yang ia lakukan di salah satu mesjid di kecamatan Sukajadi Pekanbaru Riau. Senin, (13/12/21).

Baca juga : Miris!!! Prilaku Bejat Oknum Guru Pesanten Cabuli Belasan Santri, 4 Orang Hamil 

Di jelaskan, mahasiswa cabul yang mencoba mendalami ilmu agama dan tidak sejalan antara hasrat seks dan ilmu agama hingga tega melakukan aksi cabul hingga melakukan hubungan layaknya suami istri kepada bocah (sebut saja Anggrek, red).

Baca juga : "Bibir Mana Bibir", Syafri Harto Dosen FISIP HI Unri Sah Menjadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan

Hal ini berdasarkan konferensi pers Polresta Pekanbaru Juper Lumban Toruan.

Lebih jauh, Juper menceritakan kronologi terjadinya peristiwa naas tersebut dimana saat tersangka berada di dalam mesjid, lalu melihat korban yang sedang melintas di samping mesjid, tersangka kemudian memanggil korban untuk masuk kedalam mesjid.

Dan saat korban menuruti tersangka dengan pikiran polos tanpa curiga, disaat itulah korban disetubuhi oleh tersangka.

Baca juga : Oknum Dosen HI FISIPol Unri, Diduga Lecehkan Mahasiswi

Setelah selesai melakukan aksi bejatnya, si tersangka menyuruh korban pulang ke rumah yang mana rumah korban tidak jauh dari TKP. Saat si korban sampai dirumahnya, si korban menceritakan kepada ibu korban.

Mendengar penuturan putrinya, ibu korban marah dan langsung meminta bantuan warga dan perangkat desa untuk menangkap pelaku. 

Setelah sampai di mesjid, ibu korban mendapati Tersangka yang kemudian si ibu beserta warga langsung mengepung tersangka hingga sempat di hakimi massa.

Namun karena Polisi cepat tanggap dan mendatangi TKP, tersangka masih bisa di selamatkan dari amukan massa.

Saat ditanya apa motif pelaku, Juper menjelaskan motif si pelaku karena sedang dirasuki setan hingga tercipta lah aksi cabul di dalam mesjid kepada bocah malang tersebut. 

Berdasarkan hasil visum pihak keluarga yang di serahkan ke pihak polisi, terdapat luka robek di daerah kemaluan korban.

Tersangka si mahasiswa cabul langsung diamankan dikenakan pasal 81 atau 82 UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Komentar Via Facebook :