Pemilik 2 Kg Sabu Dituntut 16 Tahun Penjara, di PN Pelalawan
CYBER,88 PELALAWAN -Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan membacakan tuntutan terhadap Rahmat Susanto di ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan, Rabu (27/11) . Terdakwa pemilik 2kg sabu sabu yang ditangkap Satres Narkoba Polres Pelalawan tiga bulan lalu. Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Nurrahmi, S.H., M.H., didampingi hakim anggota Rahmat Hidayat Batubara, S.H., M.H., dan Joko Sucipto, S.H., M.H. Terdakwa Rahmat Susanto dihadirkan untuk mendengarkan tuntutan hukum terhadap dirinya didampingi penasihat hukum dari Pos Bakum PN Pelalawan. Tuntuan dibacakan oleh JPU Marthalius, S.H., dihadapan majelis hakim, terdakwa, pengacara, dan pengunjung sidang. Dalam tuntutannya JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 16 tahun kepada terdakwa karena dinilai terbukti secara sah bersalah dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Berikut dengan denda Rp 1 Miliar subsider enam bulan penjara. Untuk mendengarkan putusan Majelis Hakim, sidang akan dilanjutkan Rabu pekan dalam agenda pembelaan terdakwa. (Bar /Riau)


Komentar Via Facebook :