Peran dan Fungsi Komite, serta Hak dan Kewajiban Guru di Sekolah

Peran dan Fungsi Komite, serta Hak dan Kewajiban Guru di Sekolah

CYBER88 | Bandung - Pembahasan peran dan fungsi komite serta hak dan kewajiban guru di sekolah yang diadakan di Aula SMKN 15 Bandung, Selasa (28/12/2021).

Hadir dalam acara tersebut diantaranya ketua PGRI Kota Bandung sekaligus Sekdis Pendidikan Kota Bandung Drs.Cucu Saputra, M.MPd, Ketua Perwakilan Ombudsman Jawa Barat Dan Satriana, Ketua FAGI Iwan Hermawan, Ketua Komite SMAN 9 Bandung R. Erwienn Permadhie, Ketua MKKS SMA Kota Bandung Andang Sagara, Kabid SMK Disdik Jawa Barat Edy Purwanto, Pemerhati Pendidikan Prof. Cecep Darmawan, dengan moderator Ketua LBP2 Jawa Barat Asep Bukhori yang biasa di sapa AA.Maung.

Kepala Perwakilan Ombudsman Jawa Barat Dan Satriana menyatakan," Adanya organisasi profesi guna mencegah pelaksanaan kinerja menjadi bermasalah dan jangan membereskan masalah dengan masalah baru, serta komite dan sekolah perlu kemitraan yang telah diatur dengan dengan regulasi serta undang-undang." Ucapnya.

Dalam kesempatannya Cucu Saputra menyampaikan," Bahwa pada saat ini para guru perlu pertolongan atau rescue dan dirasakan setelah adanya seleksi P3K tahap kedua dengan di libatkan guru honorer dari sekolah swasta.

Hal ini menyebabkan adanya posisi dari guru honorer yang berada di posisi sekolah negeri menjadi terancam dengan kedatangan guru yang lolos P3K dan berasal dari sekolah swasta, demikian juga dengan sekolah swasta muncul masalah dengan eksodusnya guru-guru yang lolos seleksi P3K".

Cucu menegaskan bahwa guru harus memiliki sikap inklusif dalam artian harus menghargai perbedaan yang ada tanpa memandang latar belakang. Dan ada 3 nilai yang harus dipertahankan oleh guru yaitu konsistensi dengan mempertahankan nilai nilai, konvergensi bahwa sesuatu harus berdasar pada kemanusiaan serta konsentrat yang mengakui segala perbedaan dan harus mendapat layanan yang sama." Pungkasnya.

Ketua FAGI Jawa Barat Iwan Hermawan," menyatakan pada saat ini masih ada komite sekolah yang berperan seperti yayasan yang mengatur segala sumbangan yang diterima, dan ada pula yang bersikap "Masa Bodoh" yang menyerahkan segala sesuatunya pada kepala sekolah, terakhir ada yang bersikap kolaborasi  dan hal inilah satu kondisi yang diharapkan.

Sesuai dengan regulasi nya yang ada yaitu PP 48 tahun 2008, sekolah masih bisa melaksanakan pungutan bagi orang tua yang mau dan mampu serta digunakan untuk investasi. Berdasarkan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 bahwa komite sekolah harus memberikan laporan keuangan dan kegiatan setiap 6 bulan sekali pada masyarakat dan dewan guru.

Hak dan kewajiban guru telah diatur dalam UU No 14 Tahun 2005, dengan kewajiban diantaranya : 
- Kualifikasi S1 yang linier
- Kompetensi (pedagogik,  profesional, sosial, kepribadian)
- Sertifikasi
Sedangkan berdasar UU No 14 tahun 2015, guru juga memiliki hak diantaranya :
- Mendapatkan insentif
- Mendapatkan perlindungan berupa perlindungan hukum, perlindungan profesi, perlindungan hak atas kesehatan dan keselamatan
- Hak untuk masuk profesi guru." Tuturnya

Pada kesempatan yang sama Prof. Cecep Darmawan menyatakan keberadaan komite memiliki posisi yang kuat karena telah dipayungi oleh regulasi dan undang-undang atau bisa dikatakan sebagai organisasi "Plat Merah" Cecep mengingatkan posisi komite sekolah sebagai mitra sekolah meskipun SK keluar dan di syahkan oleh Kepala Sekolah.

Mantan Ketua Komite SMAN 9 Bandung dan pemerhati pendidikan R. Erwienn Permadhie W, menyatakan berdasarkan pengalaman, bahwa paradigma di lapangan komite berada di sekolah masih ada kesalahan persepsi yang hanya fokus pada harapan seberapa besar sumbangan yang bisa diberikan oleh komite pada sekolah, tetapi tidak diharapkan peranan lainnya yang telah diatur dalam undang-undang misalnya dalam memberikan pertimbangan, pengawasan dan masukkan dalam pelaksanaan pendidikan di sekolah.
Sebagai akhir Erwienn memberikan masukkan mengenai harus adanya komunikasi yang selaras antara komite dengan sekolah, serta pemerintah juga harus menselaraskan kembali mengenai aturan dan undang-undang yang ada dengan permasalahan dan aplikasi di lapangan." Pungkasnya.(Mustopa)

Komentar Via Facebook :