Tabung Gas Dicuri Tapi Motor Ditinggalkan
CYBER88 | Cilacap -- Epek dari minuman keras ternyata membuat lupa daratan, ini terjadi kepada seorang pemuda berawajah lugu berindisial S (32 Tahun,) warga Kesugihan Kabupaten Cilacap. Selasa (18/01/2022).
Dua Pemuda ini nekad mencuri tabung gas LPG 3 Kg di jalan Rinjani Cilacap. Mengharap untuk yang di dapat tapi naas yang menerpa, saat mengambil 4 tabung gas di salah satu dapur malahan tertangkap.
Setelah dikejar tertinggal warga dan tidak lolos, pemuda kedua malah kembali lagi ke lokasi dengan niat ngambil motor yang, S bertanya-pura kepada warga tentang kejadian, tapi warga merasa curiga dengan gerak gerik S yang terlihat seperti dalam keadaan mabuk, maka ditangkaplah dan satu tersangka kabur sampai berita ini ditampilkan menjadi DPO Polres Cilacap.
S (32) Warga Kesugihan Cilacap tak berkutik saat digelandang ke Mapolres Cilacap dan Unit Reskrim Polsek Cilacap Tengah usai melakukan pencurian 4 buah tabung gas 3 Kg milik warga yang tinggal di Jalan Rinjani Kecamatan Cilacap Tengah Kabupaten Cilacap.

Saat Press Conference Waka Polres Cilacap Kompol Suryo Wibowo dijelaskan, bahwa aksi pencurian terjadi pada tanggal 2 Januari 2022 sekitar pukul 02.00 WIB. Pelaku yang menemukan dua orang mencuri tabung gas di dapur rumah warga. Namun aksi pelaku dipergoki oleh pemilik rumah yang mencurigai melihat pelaku gerak gerik yang akhirnya diteriakkan maling dan dikejar warga.
Pelaku sempat lolos dari kejaran warga, dan berhasil mencuri 4 tabung gas 3 Kg tersebut. Namun, warga bisa menangkap pelaku ketika ada orang yang tak dikenal di pura-pura tanya kejadian itu, padahal niatnya mau mengambil motor yang ditinggal di pekarangan. Atas kecurigaan itu, akhirnya orang pura-pura itu ternyata pelaku, lalu ditangkap dan diserahkan ke polisi.
Satu rumah ada empat tabung, namun indikasinya mereka mau mengambil barang lain tetapi keburu ketahuan dan diteriaki, satu menangkap dan satunya masuk DPO,” ujar Kompol Suryo Wobowo.

Setelah diamankan dan ditanya oleh polisi, dengan polos mengakui perbuatan mencuri karena diajak oleh teman-temannya. Bahkan pelaku mencuri dalam pengaruh minuman keras sehingga motor yang digunakan untuk mencuri tertinggal di pekarangan rumah warga.
Pelaku juga menyesali atas pebuatannya itu serta tidak akan mengulanginya lagi. Tersangka mengatakan bahwa "Mencuri karena diajak teman, hasilnya mau dijual ke warung Rp 100 Ribu, tabung gas belum dibawa kabur masih di samping rumah sudah saya bawa keluar terus ketahuan sama yang punya rumah.
Kalau motor lupa karena saya mabok tidak ingat balik lagi mau ambil motor, tahunya ada warga terus saya ditangkap dan dibawa ke kantor polisi,” ujar tersangka.
Kini setelah tertangkap dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, terancam hukuman paling lama 7 tahun penjara . (BAHGATAN).


Komentar Via Facebook :