Curi Motor, Dua ABG di Lampung Selatan Diringkus Polisi
CYBER88 | Lamsel -- Dua orang Anak Baru Gede (ABG) diamankan Tim Unit Reskrim Polsek Tanjung Bintang lantaran diduga melakukan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Desa Way Galih Lunik Kecamatan Tanjung Bintang Lamsel.
Keduanya yakni AM (16) dan AL (14) warga Lampung Timur ditangkap di Desa Purwodadi Tanjung Bintang Lamsel pada jum’at (21/1) sekitar pukul 11.15 WIB.
Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Faria Arista mengungkapkan, dua orang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana Curanmor jenis Honda Beat BE 6473 MT milik korban Irwansyah (43) di Desa Way Galih Lunik Kecamatan Tanjung Bintang Lamsel pada hari Jumat (21/1/2022) sekitar pukul 11.00 wib.
Kendaraan yang dicuri sedang diparkir didepan rumahnya saat akan beristirat, atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Tanjung Bintang dan segera kami tindaklanjuti, “Ucap Faria Arista yangmenyebut mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin dlam keterangan tertulis yang diterima Cyber88.co.id Sabtu (22/1/2022).
Kapolsek menuturkan, berbekal dari laporan korban, pihaknya melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap kedua pelaku yang tercatat sebagai warga Lampung Timur.
Saat mencoba melarikan diri usai melakukan aksinya, keduanya berhasil ditangkap bersama barang buktinya di jalan Ir. Sutami ke arah Sekampung udik Lampung Timur atau di Area perkebunan karet PTPN 7 Pal 8 desa Purwodadi Simpang Tanjung Bintang Lamsel, " tuturnya
Saat dilakukan introgasi, sambung Kapolsek, kedua pelaku mengakui semua perbuatannya. Guna penyidikan lebih lanjut Selanjutnya diamankan bersama BB berupa 1 unit sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam BE 6473 MT, satu unit sepeda motor jenis Honda Beat warna merah hitam no pol : B 5248 TFE.
“Pasal yang akan dikenakan kepada kedua pelaku yakni) pasal 363 KUH pidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara" Pungkasnya. (Andy/Hms)


Komentar Via Facebook :