Penanaman Tiang Kabel Udara Fiber Optik di Ruas Talegong - Ranca Buaya Garut Disinyalir Belum Kantongi Izin

Penanaman Tiang Kabel Udara Fiber Optik di Ruas Talegong - Ranca Buaya Garut Disinyalir Belum Kantongi Izin

CYBER88 | Garut - Pekerjaan Penanaman tiang kabel udara fiber oftik milik PT. Iforte Solusi Infotek di ruas jalan Cisewu - Cukang Genteng - Talegong - Ranca Buaya Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat yang dilaksanakan oleh PT Marsa Kanina Bastari (PT.MKB) diduga belum mengantongi izin.

Pasalnya, berdasarkan informasi yang didapat Cyber88.co.id, Dinas Binamarga dan Penataan Ruang melalui UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan wilayah pelayanan IV baru mengeluarkan rekomendasi nomor 593/039/PJ2WP.IV terkait Kajian Teknis pemasangan kabel udara fiber oftik baru keluar pada tanggal 20 Januari 2022.

Sementara berdasarkan pantauan pekerjaan sudah dilakukan sejak bulan Desember 2021 lalu.

Dalam Rekomendasi tersebut dalam poin 4 disebutkan bahwa apabila surat ijin telah terbit seyogyanya pemegang ijin terlebih dahulu memberitahukan kepada pihak Dinas Binamarga dan Penataan Ruang melalui UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan untuk awal mulainya pekerjaan, agar dapat dimonitoring selama pekerjaan berlangsung.

Tak hanya disinyalir belum mengantongi ijin, pekerjaan Penanaman tiang tersebut diduga tidak sesuai Bestek. Dalam ketentuan tekhnik pertelekomunikasian bahwa untuk pemasangan tiang fiber oftik harus ditanam 1/5 bagian yang masuk kedalam tanah yang diberi cora, hal itu tentunya untuk kekuatan dan keamanan. 

Artinya dengan panjang tiang 7 meter kedalaman penanaman harusnya 1,4 meter. Sementara menurut keterangan salah satu warga berinisial DD dan berdasarkan penelusuran Tim media, penanaman tiang tersebut rata-rata 100 Centimeter.

DD sangat khawatir kalau tiang tersebut tak dipasang sesuai Bestek sewaktu – waktu bisa roboh menahan kabel dan tiupan angin yang tentunya dapat membahayakan. Terlebih ada tiang yang dipasang di sudut rumahnya.

Ia meminta pada pelaksana untuk menanam tiang sesuai dengan spek. Kata dia, pihak pelaksana harus memberikan rasa aman terhadap warga.

Pria paruh baya itu pun meminta pada pihak pihak terkait agar memberi sangsi tegas pada perusahaan yang melabrak aturan.

Tak hanya itu saja, perrsoalan lain pun muncul terkait adanya permintaan sejumlah uang kompensasi yang diminta oleh pemerintahan setempat dan menimbulkan polemik dimana dua pihak saling tuding. Hal itupun sebelumnya diberitakan di salah satu media Online.

Pihak pemerintahan setempat mengatakan nilai uang tersebut dicantumkan berdasarkan arahan dari pihak pengusaha. Sementara pihak pengusaha melalui perwakilan di lapangan membantannya.

Ketika munculnya sejumlah persoalan, pihak masyarakat dan pengurus menjadi kesal dan berkomentar kalau tidak sinkron dengan masyarakat pihaknya bisa melakukan penyetopan proyek. Apalagi menurut mereka sebagian yang ditanam di tanah mereka tanpa persmisi. (Tim)

Komentar Via Facebook :