Pembukaan Kembali Proyek Pembangunan Perumahan di Patala Sindangpanon yang Dinilai Sepihak, Abah Yayan Protes dan Pertanyakan Kekuatan Hukum SKD
CYBER88 | Bandung -- Dibukanya kembali kegiatan proyek pembanguan Perumahan Bumi Surya Banjaran yang berada di Kampung Patala Desa Sindangpanon Kecamatan Banjaran Kabupaten Bandung Jawa barat yang dinilai sepihak pada tanggal 26 Januari 2022 mendapat Kecaman dari pihak pemilik lahan yang tanahnya belum dibebaskan.
Diketahui, sebelumnya proyek yang dikerjakan oleh PT Total Cipta Karya itu sempat diberhentikan sementara oleh kepala Desa, Tasmana pada tanggal 17 Januari 2022 lantaran terjadinya konflik antara dua pihak yang mengaku sama - sama memiliki legalitas kepemilikan salah satu oyek tanah yang telah terdozer oleh pihak pengembang.
Kedua pihak tersebut yakni, Reza yang mengaku memiliki sertifikat yang mencakup obyek sengketa dan pihak Ila Dahira yang memiliki Akta Jual Beli (AJB) yang telah mendapatkan kepastian hukum dengan keluarnya surat keterangan kepala desa (SKD).
Dalam Surat Keterangan kepala Desa yang dikeluarkan oleh Tasmana pada tanggal 8 Desember 2021, Nomor 593.12 /469/Desa, menerangkan bahwa obyek tanah yang menjadi sengketa itu adalah milik Ila Dahira.
Pada Cyber88.co.id, Yayan Koesmana selaku Kuasa Pendamping dari Ila Dahira sangat menyayangkan dengan dibukanya kembali proyek tersebut dan tidak berkoordinasi dengan pihaknya.
Padahal menurut pria yang kerap disapa Abah Yayan ini dalam surat pemberhentiansementara itu memuat substansi tidak boleh ada kegiatan proyek mulai tanggal 17 Januari 2022 sebelum selesai permasalahan antara Ila dengan Reza dan adanya perijinan.
Menurutnya, Kepala Desa Sindangpanon telah mengingkari apa yang disampaikannya dan dituangkan dalam surat saat pemberhentian sementara. Pihaknya merasa kecewa dengan adanya surat pencabutan pemberhentian dan proyek pun kembali berjalan.
"Kami sangat kecewa pada kepala Desa yang tanpa koordinasi dulu dan langsung mengeluarkan surat pembukaan proyek kembali dan tidak ada tembusan pada pihak kami, " Ucap Abah Yayan Minggu (30/1/2022)
Abah Yayan pun akan mempertanyakan terkait Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Sindangpanon, yang dengan meyakinkan bahwa obyek tanah yang menjadi sengketa itu adalah milik atas nama Ila Dahira.
Kata Abah Yayan, SKD yang dikeluarkan oleh Kepala Desa merupakan Prodak hukum yang harus dipertanggung jawabkan oleh Kepala Desa. Iapun akan mengejar Kepastian Hukum SKD tersebut. Terkait itu, dia pun akan melakukan pengaduan pada pihak -pihak terkait.
Namun demikian, Abah pun mengatakan masih terbuka untuk dilakukan Mediasi dengan pihak yang mengklaim obyek tanah milik Ila Dahira.
Abah Yayan berharap pihak terkait yakni Pol PP yang punya kewajiban untuk mengawal Perda tidak tutup mata dengan adanya proyek yang dia ketahui belum mengantongi ijin secara penuh.
Ini kewajiban Pol PP untuk menghetikan proyek di Patala setelah pihak Kades mencabur pemberhentian sementara, “Ujar Abah Yayan.
Sementara itu, Kepala Desa Sindangpanon, sebelum mencabut surat pemberhentian sementara melalui sambungan WhatsApp menyampaikan pada Cyber88.co.id, pencabutan pemberhentian dilakukan karena ada lokasi tanah yang rawan longsor dan perlu segera dibenahi.
Oleh karena itu, menurut Kepala Desa perlu masuk material ke dalam lokasi proyek sampai terbangunnya tembok penahan tanan (TPT) di salah satu titik lokasi.
Kades pun mengetakan, pihaknya tidak memiliki kewenangan terkait penurupan proyek karena iru adalah urusan pihak terkait. Penutupan yang dilakukan oleh pihaknya salah satu alasannya karena terjadi kekisruhan di lapangan meskipun dirinya belum mendapatkan kelengkapan perijinan yang dipegang oleh pihak pengembang. (Red)


Komentar Via Facebook :