Herry Wirawan pemerkosa 13 Santriwati di Bandung, Memelas Minta Keringanan Hukuman
Foto Dokumen Antara
CYBER88 | Bandung -- Herry Wirawan pemerkosa 13 santriwati di Bandung mendapatkan sejumlah tuntutan yakni hukuman mati hingga kebiri dari Jaksa.
Dalam persidangan yang digelag Selasa (11/1) Jaksa sudah menjatuhkan tuntutan tersebut kepada Herry Wirawan, berupa Hukuman mati, Hukuman pidana tambahan pengumuman identitas dan kebiri kimia, Hukuman denda Rp 500 juta dan restitusi kepada korban Rp 331 juta, Pembubaran yayasan pesantren termasuk Madani Boarding School dan Penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang
Dalam persidangan lanjutan yang digelar pada Kamis (3/2/2022) kemarin di Pengadilan Negeri (PN) Bandung terdakwa Herry Wirawan meminta majelis hakim memberikan keringanan hukuman dengan alasan demi mengurus anak-anaknya.
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Dodi Gazali Emil mengatakan, Pada dasarnya tetap pada pembelaan yang sebelumnya dan terdakwa meminta keringanan dari tuntutan yang sudah kami bacakan dari persidangan sebelumnya.
Jaksa penuntut umum (JPU) Rika Fitriani menambahkan Herry meminta keringanan hukuman dengan alasan anak-anak.
"Minta diringankan hukumannya. Kemudian minta diberi kesempatan untuk bisa membesarkan anaknya," kata Rika, Usai Persidangan.
Dia tak menjelaskan anak yang mana yang akan diurus oleh Herry. Seperti diketahui, Herry memiliki anak dari pernikahan dengan istrinya dan anak-anak dari hasil pemerkosaan santriwati.
Sementara itu, dikutip dari Antara, Ira Mambo, kuasa hukum Herry enggan membeberkan isi dari duplik yang disampaikan. Dia beralasan duplik merupakan salah satu materi persidangan yang tak bisa diungkap ke publik.
"Untuk isi kami mohon maaf tidak bisa menginformasikan yang pada intinya kami menjawab menyeluruh replik jaksa dan kami pembela membela terdakwa.
Duplik menyeluruh tidak bisa sepenggal nanti bisa menyesatkan. Saya tidak bisa mengatakan secara spesifik tersebut. Seperti apa keputusanny itu majelis hakim," ujarnya. (*Red)


Komentar Via Facebook :