Munculnya Nama Bupati Tanggamus dalam Bursa Calon Ketua KONI Mendapat Kecaman Sejumlah Pihak
CYBER88 | Tanggamus - Munculnya nama pejabat publik Dewi Handajani Bupati Kabupaten Tanggamus yang telah mendaftarkan diri maju sebagai calon ketua umum KONI Kabupaten Tanggamus menimbulkan pertanyaan sekaligus mengundang kegelisahan publik terlebih bagi kalangan pemuda yang peduli terhadap kemajuan olah raga di bumi begawi jejama ini.
Merujuk pemberitaan media online beberapa hari terakhir bahwa Musyawarah Olahraga Kabupaten (MUSORKAB) KONI Kabupaten Tangamus akan digelar pada tanggal 8 februari 2022, dalam gelaran musorkab tersebut akan diadakan pemilihan Ketua Umum KONI Kabupaten Tanggamus,
Juga diberitakan bahwa panitia tim penjaringan ketua KONI menerangkan, bahwa berkas formulir atas nama Dewi Handajani dinyatakan lengkap.
Selanjutnya diberikan tanda terima dan layak untuk mengikuti pemilihan dalam musorkab Kabupaten Tanggamus pada tanggal 08 Februari 2022.
Melalui diskusi Forum Aktivis Mulang Pekon, dengan tema “Telaah Kritis Undang-Undang SKN dan Mendorong Kejayaan Olahraga di Bumi Begawi Jejama”. Diskusi yang dimoderatori oleh Syolahuddin Magad inisator aktivis mulang pekon ini berlansung di kantor hukum DPD APSI Kabupaten Tanggamus Jl. Gisting Atas kecamatan Gisting.senin (07/01)
Dedi saputra,S.H.I Ketua DPC Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) Kabupaten Tanggamus mengatakan "bahwa perseden buruk bagi dunia olahraga di Tanggamus bila pelaksanaan musorkab KONI Tanggamus mengangkangi undang-undang, merujuk pada Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional Nomor 3 tahun 2005 pasal 40.
“Pengurus Komite Olahraga Nasional, Komite Olahraga Provinsi, Dan Komite Olahraga Kabupaten/Kota mandiri dan tidak terikat dengan kegiatan jabatan struktural dan jabatan publik. Artinya dalam pasal ini jelas adanya larangan pejabat publik dan pejabat struktural terlibat aktif dalam kepengurusan KONI, apa lagi menjabat sebagai ketua umum."ucapnya.
"Dalam pasal 40 UU SKN ini tetap memiliki kekuatan mengikat secara hukum seperti kedudukan pasal pasal lainnya, meskipun telah dilakukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi sebanyak dua kali, bisa kita lihat dalam putusan MK Nomor 19 PUU-XII/2014 dan putusan MK No.27/PUU-V/2007, ungkap advokad muda Tanggamus itu. "lanjutnya.
Ditempat yang sama, sebagai penanggap diskusi Wedi Yansyah selaku Ketua Bidang Kajian Data dan Informasi Majelis Daerah KAHMI Kabupaten Tanggamus menuturkan, "bahwa dalam Peraturan Pemerintah no 16 tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Keolahragaan sangat jelas pada pasal 56 : ayat 3, dimana Pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang memegang suatu jabatan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang pegawai negeri sipil dan militer dalam rangka memimpin satuan organisasi Negara atau pemerintah , antara lain jabatan eselon di departemen atau lembaga pemerintah daerah nondepartemen.
Selain dalam ayat 3 juga diatur dalam Ayat 4 dimana pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang memegang suatu jabatan publik yang diperoleh melalui suatu proses pemilihan langsung oleh rakyat atau melalui pemilihan di DPR antara lain Presiden/Wakil Presiden dan para anggota kabinet, Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota /Wakil Walikota, anggota DPR-RI, DPRD hakim agung, anggota komisi yudisial Kapolri dan panglima TNI.
Sisini sangat jelas bahwa larangan keterlibatan pejabat publik dalam kepengurusan KONI, jika ada pejabat publik yang ingin menjabat Ketua KONI maka dia harus bersedia mengundurkan diri dari jabatan publiknya, tinggal pilih saja mau jadi ketua KONI atau tetap pejabat publik. "Tegasnya.
Hendra Hadi Putra, wakil ketua DPC perhimpunan pergerakan Indonesia (PPI) menambahkan "saya sebagai bagian dari masyarakat Tanggamus tentu menaruh harapan agar dunia olahraga di Tanggamus ini Berjaya dan maju.
"Namun disamping itu jangan pula perhelatan Musorkab KONI Kabupaten Tanggamus ini menabrak aturan yang ada, "tuturnya.
Kata dia, Bupati Tanggamus sebagai tokoh publik harus jadi teladan bagi kami sebagai rakyatnya untuk taat aturan." (Dilla)


Komentar Via Facebook :