Terbitnya Sertifikat M840, Sri Rahayu: Kantah ATR BPN Kota Bandung Diduga Langgar Permen ATR BPN Nomor 16 Tahun 2021

Terbitnya Sertifikat M840, Sri Rahayu: Kantah ATR BPN Kota Bandung Diduga Langgar Permen ATR BPN Nomor 16 Tahun 2021

CYBER88 | Bandung -- Kantah ATR BPN Kota Bandung menyatakan penghentian atau menutup permohonan produk peta bidang yang diajukan sebagai salah satu proses pendaftaran untuk menuju pengajuan penerbitan sertifikat hak milik (SHM).

Hal tersebut disayangkan oleh Sri Rahayu (48) Warga Komp Panyileukan Kelurahan Cipadung Kidul Kecamatan Panyileukan Kota Bandung yang telah mengajukan permohonan tersebut.

"Saya akan klaim dan menghadap Kepala Kantor ATR BPN kota Bandung, ini tanah saya, sudah puluhan tahun tanah ini saya miliki!! "Ujar dia pada Cyber88.co.id di kediamannya Senin (14/2/2022).

"Bahkan belum pernah ada tanah kepemilikan saya yang dijual kepada pihak manapun. Itu ko bisa muncul sertifikat M840/GS.7814/1994 dari mana Konversinya?? "Heran Sri dengan nada kecewa.

Menurut Sri Rahayu, diduga ada kejanggalan dalam permohonan untuk terbitnya peta bidang hingga muncul surat keterangan dihentikan atau ditutupnya permohonan  Di ATR BPN Kota Bandung yang diurus oleh Hj. Tetty Pensiunan Pegawai Kanwil Jawabarat, dalam proses permohonannya setelah 4 bulan terbitnya surat perintah setor (SPS) dengan nomor 93541/2021 yang sudah dilakukan pembayaran oleh pemohon.

"Anehnya seharusnya kalau surat tanah kami terindikasi bersertifikat harusnya dari awal Penerimaan dokumen permohonan dihentikan, tidak setelah surat perintah setor (SPS) itu harus dilakukan pembayaran oleh pihak pemohon dan hingga menunggu ber bulan bulan, Kok tiba tiba Muncul Surat Keterangan terindikasi terbitnya bersertifikat M840, "Ujar dia.

Sri mengungkapkan, seharusnya ATR BPN kota Bandung sebagai Badan Pertanahan Nasional sesuai UU Agraria Nomor 4 tahun 2017 tentang standarisasi pelayanan dilingkungan kementrian agraria/BPN Kota Bandung bisa mengkroscek, atau berkoordinasi dengan pihak kelurahan/kecamatan setempat untuk mencari tahu kebenaran legalitas indikasi terbitnya sertifikat M840/GS7814/1994 tersebut.

"Dan bisa memberikan keterangan yang dimaksud  M840 itu yang mana dulu dan atas nama siapa??? " Tegas Sri".

Keterangan dari ATR BPN Kota Bandung pun dibantah oleh Burhanudin, Lurah Cipadung Kidul, kecamatan Panyileukan yang menjelaskan bahwa proses sebelum menjadi SHM tentunya memiliki dasar alas hak untuk penerbitan sertifikat hak milik.

"Harus memiliki C desa dilengkapi nomor kohir dan Persil dan batas batas  sampai pembuatan Warkah, karena Menyangkut legalitas riwayat tanah itu semua dalam kewenangan kelurahan/desa, "Ucap dia.

"Sudah kami periksa dalam arsip kami dan belum pernah ada terkait tanah tersebut yang mendaftarkan permohonan Warkah ke pihak kelurahan selain atas nama Sri selaku pemiliknya langsung yang diurus oleh Tetty  Rohayati, "Ungkap Burhanudin Lurah Cipadung Kidul".

Sebelumnya Sri Rahayu setelah mengajukan permohonan mendapatkan surat perintah setor (SPS) untuk penerbitan peta bidang, dari pihak BPN.

Mochammad Luthfi Koord. Sub ATR BPN kota Bandung membenarkan adanya penghentian permohonan tersebut lntaran adanya indikasi muncul sertifikat M840,

"Permohonan tersebut kami hentikan karena telah terindikasi muncul bersertifikat M840, "Jelas dia saat diko firmasi di Kantah ATR BPN Kota Bandung beberapa waktu lalu.

Namun saat ditanya standar operasional prosedur (SOP) BPN kota Bandung, Luthfi tidak memberikan keterangan lebih lanjut terkait adanya Sertifikat M840 tersebut sesuai yang dicantumkan dalam Permen Nomor 4 tahun 2017 tentang Standarisasi pelayanan dilingkungan kementrian agraria/BPN Kota Bandung, diduga BPN kota Bandung langgar Permen No 16 tahun 2021 dan UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi Publik. (Roby)

Komentar Via Facebook :