Rapat Koordinasi PT PERTAGAS dan Masyarakat Bangsal Aceh Dumai Bersama Pemprov Riau

Rapat Koordinasi PT PERTAGAS dan Masyarakat Bangsal Aceh Dumai Bersama Pemprov Riau

Rapat koordinasi penyelesaian permasalahan PT Pertagas dan masyarakat Kec. Bangsal Aceh di Gedung Daerah Balai Serindit Pekanbaru, Riau (ist)

CYBER88 | Pekanbaru - Pemerintah Provinsi Riau melaksanakan rapat koordinasi penyelesaian permasalahan barang aset milik Negara Hulu Migas disepanjang poros jalan Pekan Baru Dumai, rapat tersebut dilaksanakan hari Kamis sampai Jumat tanggal 17-18 Februari 2022 di gedung daerah Balai Serindit Jl. Diponegoro Pekan Baru Provinsi Riau, pertemuan tersebut di selenggarakan oleh Kementrian koordinator Bidang Perekonomian. Jumat, (18/02/22).

LSM Forum Perjuangan Pembangunan Masyarakat Riau menghadiri rapat tersebut dan memantau berjalannya rapat tersebut, Ketua LSM FP2MR Rudi Bambang saat di hubungi media ini mengatakan bahwa dari pandangan dan semangat para pejabat Negara membawa kabar baik buat masyarakat kelurahan Bangsal Aceh dan masyarakat kelurahan Mekar Sari yang belum mendapat ganti rugi dari pihak CPI yang belum di catatkan di Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) tahun 1959, baru dicatatkan tahun 2020 dalam bentuk lahan yang bersertifikat atas nama Pemerintah Republik Indonesia, sehingga peralihan CPI ke PHR dan lahan tanah tersebut belum pernah diganti rugi, maka masyarakat harus mendapatkannya berdasarkan Keppres no 32 tahun 1979 pasal 3.

Ketua LSM FP2MR Rudi Bambang menjelaskan dokumen Andal PT. CPI terkait lahan masyarakat jalur Balam Bangko Dumai (ist) 

Rudi Bambang menyebutkan lagi, PT. PERTAGAS jangan membodohi masyarakat, SK Gubernur 1959 jangan digunakan untuk mengambil hak tanah masyarakat dari poros jalur Balam-Bangko-Dumai, penempatan SK Gubernur 1959 adalah jalur Pekan Baru-Dumai sepanjang 180 Km.

Pada rapat yang di selenggarakan tadi pagi, Rudi Bambang SS juga sempat mengkonfirmasi Bapak Nafarel terkait dokumen Andal PT. CPI, Nafarel dulunya bekerja sebagai Karyawan di PT. CPI dan saat ini telah menjadi karyawan PT. PHR bagian land meter, dan Rudi juga menyampaikan apa yang terjadi dengan masyarakat RT 2 Bangsal Aceh Kecamatan Sungai Sembilan dan masyarakat RT 9,RT 10, RT 11 Mekar sari Kecamatan Dumai Selatan Kota Dumai, bahwasanya telah ada kepakati antara masyarakat dan PT. PERTA GAS untuk membayar sewa lahan 25.000 x Luas lahan x 25 tahun, dan PT. PERTAGAS juga telah membayar 50% untuk yang 7 KK sedangkan untuk yang 48 KK belum mendapatkan sama sekali, ketika Rudi menyampaikan hal ini, Nafarel menyampaikan, "Kejar saja karena mereka juga tidak ada koordinasi dengan kami dari PT. PERTAMINA HULU ROKAN, sebut Rudi menirukan Nafarel.

Komentar Via Facebook :