Sanksi pidana sesuai Pasal 18 Ayat 1 UU 40 Tahun 1999 dilanggar, Poin ini mengancam pelakunya dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta
Hindari Konfirmasi, Murod Kadis DLHK Riau Blokir Telephon Seluler Beberapa Jurnalis
Ir. Makmun Murod, Kadis DLHK Prov. Riau (int)
CYBER88 | Pekanbaru - Pejabat publik seharusnya menjadi tolak ukur bagi masyarakat sipil untuk diambil etikad dan moral yang baik bukan menciptakan stigma negatif. Kamis, (17/02/22).
Terkait hal terciptanya stigma negatif tersebut berdasarkan pengalaman dari jurnalis CYBER88 dan pemilik media www.gagasanriau.com juga beberapa jurnalis yang telah memblokir nomor HP serta Whatsapp milik awak media yang di lakukan Kadis DLHK Riau Makmun Murod saat diminta konfirmasi untuk beberapa pemberitaan perihal tugas Gakkum DHLK Riau terkait banyaknya kasus hutan kawasan yang dirambah menjadi lahan sawit yang di lakukan oleh perorangan maupun perusahaan/korporasi.
Baca juga : Hasanul Arifin Dimana Letak Tugas dan Fungsi-GAKHUM DLHK Riau
Ir. Makmun Murod selaku Kadis DLHK provinsi Riau tanpa alasan jelas memblokir WhatsApp dan telfon jurnalis CYBER88 bahkan pemilik media www.gagasanriau.com sekalipun jurnalis sudah melakukan konfirmasi sesuai Kode Etik Jurnalis.
Terkait tingkah laku Kadis DLHK Riau Makmun Murod, kru media bertanya kepada Ahmad L. Jauhari Anggota Dewan Pers, Ketua Komisi Penelitian, Pendataan dan Ratifikasi Pers Dewan Pers periode 2019 -2022 via telfon, Kamis (17/022/2022) malam sekira pukul 19.36 WIB.
Ahmad L. Jauhari ucapkan, "saat wartawan minta (konfirmasi) baik baik ya harus dilayani (wawancara) Pejabat tersebut jangan menyamaratakan, tetap menjaga hubungan yang baik karena pada dasarnya kan wartawan pelayanan publik.
Baca juga : LSM Gempur Desak APH Periksa Istri Pemilik Alat Berat
Mungkin dia (pejabat publik) sedang ada alami masalah pribadi jangan di bawa ke pekerjaan, sebagai pejabat publik kok tidak mau konfirmasi, kan jadi publik yang rugi.
Kalau berita itu hoax ya yang rugi masyarakat nya, karena sebagai pejabat publik ya harus menyampaikan berita yang benar. Namun seorang jurnalistik harus tetap memakai kode Etik Jurnalis," jelas Ahmad mengakhiri sesi telfon.
Sementara Hengki Seprihadi Pemerhati Pers Pekanbaru saat di konfirmasi via WhatsApp ungkap bahwa apa yang dilakukan Kadis DLHK prov Riau Makmun Murod adalah sebuah kekeliruan dan bisa kena sanksi pidana.
"Tindakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau Mamun Murod memblokir nomor Whatsapp Jurnalis patut diduga kuat sebagai perbuatan setidak-tidaknya berupaya untuk merongrong kemerdekaan pers.
Padahal, terang sekali bahwa Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, menyatakan pada Pasal 4 poin (1): Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara; Poin (2): Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran; dan Poin (3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Jika upaya konfirmasi Jurnalis melalui pesan Whatsapp merupakan upaya mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan informasi, maka tindakan Mamun Murod menyalahi Pasal 4 Poin (2) dan Poin (3) dan sanksi pidana sesuai Pasal 18 Ayat 1 UU 40 Tahun 1999 dilanggar. Poin ini mengancam pelakunya dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta," tegas Hengki via WhatsApp.


Komentar Via Facebook :