SA, Pelaku Curanmor Diringkus Tekab 308 Polres Lamsel
CYBER88 | Lamsel -- Tim Khusus Anti Bandit, Tekab 308 Polres Lampung Selatan, berhasil mengamankan Saprudin (44) pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), Senin (21/2/2022) sekitar pukul 01.00 Wib dirumahnya di Desa Palembapang Kecamatan Kalianda Lampung Selatan.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Hendra Saputra mengatakan, penangkapan terhadap SA dilakukan, setelah pihaknya menerima laporan dari Sarifudin (35) warga Desa Canti Kecamatan Rajabasa Kabupaten Lampung Selatan yang kehilangan
sepeda motor jenis Yamaha Mio dengan plat nomor BE 7105 FV pada hari Sabtu (19/2) sekira pukul 23.30 wib di Desa Batu Balak Kecamatan Rajabasa.
Setelah ada laporan tersebut, lanjut dia, pihaknya melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap pelaku pada hari Senin (21/2) sekitar pukukl 01.00 wib bersama barang buktinya.
"Tersangka tidak dapat mengelak setelah petugas juga berhasil mengamankan barang bukti hasil kejahatanya, Ungkap Kasat Reskrim yang menyebut mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin.
Saat ini pelaku yang akan dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana, bersama barang buktinya berupa Sepeda motor jenis Yamaha Mio BE 7105 FV, STNK, BPKB milik korbam, dan kunci leter T milik pelaku, sudah diamankan di Mapolres Lampung Selatan, guna penyidikan lebih lanjut. " Pungkasnya.
(Andy/Hms)


Komentar Via Facebook :