Laporan Suap Fee Proyek Lamsel Telah Diteruskan ke Unit Deputi Penindakan & Eksekusi KPK
CYBER88 | Lamsel -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyurati Ketua Aliansi Masyarakat Hanggum Lampung Selatan (AMHLS) yang melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkai fee proyek di Lampung Selatan.
Karna belum ada kepastian hukum terhadap salah satu oknum yang diduga kuat ikut menerima dana suap tersebut, maka AMHLS melakukan unjuk rasa (demo) di gedung Lembaga Anti Rusuah RI- Jakarta.
Demo tersebut sekitar Januari 2022 lalu. Pendemo meminta KPK mengusut tuntas kasus korupsi penerimaan suap fee proyek 2018 silam yang dilakukan Zainudin (Exs Bupati Lamsel) yang menyeret Nanang Ermanto sebagai oknum wakil bupati Lamsel yang ikut menerima uang hasil korupsi dari Oknum Ex bupati Lamsel Zainuddin sejumlah Rp.950 juta
“Selama ini menjadi pertanyaan masyarakat Lamsel ada apa? Kenapa? belum ada kepastian hukum terhadap keterlibatan Nanang Ermanto (Ex) wakil bupati yang telah terbukti di pengadilan sebagai penenerima suap fee proyek saat itu, “Ungkap Heri Prasojo.
Atas hal tersebut, Sambung Heri, masyarakat yang tergabung dalam AMHLS menyambangi KPK untuk dapat menyelesaikan dugaan kasus korupsi Fee proyek yang melibatkan Nanang yang saat itu sebagai wakil bupati, agar diproses untuk mendapat kepastian hukum.
“Dengan KPK menyurati AMHLS ini merupakan peristiwa penting dimana Lembaga Anti Rusuah ini untuk mengungkap secara terang benderang kasus fee proyek yang banyak melibatkan orang banyak itu, “Ujar Heri Prasojo.
Heri juga mengungkapkan, sekilas balik. Dimana sekitar Juli 2018 lalu empat orang terduga pemberi suap ditetapkan tersangka oleh KPK diantaranya.the big bos CV 9 Naga Gilang Ramadhan, bupati Lamsel zainudin Hasan priode (2016-2021) sebagai penerima suap,Agus, BN, anggota DPRD provinsi Lampung ,Anjar Asmara, Herman Hamidi dan Syahroni Kadis PUPR Lamsel.
Lambaga anti rusuah menyurati AMHLS setelah laporan AMHLS ditelaah, surat dari KPK dikirim pada tgl 31 Jan 2022 dari Jakarta dan telah kami diterima pada tgl 10 Feb 2022 oleh AMHLS, “kata Heri
Alhamdulilah," kami telah menerima surat balasan dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK -RI yang akan ditindak lanjuti terkait laporan kami ,ujar Heri Prasojo ketua AMHLS disanding anggota presedium Rusman Efendi, Nivolin, dan Setiawan .
Surat tanggapan Dewas KPK kepada AMHLS merupakan tindak lanjuti surat AMHLS nomor:03/A/SEK.AMHLS/KLD/1/2022 tanggal 07 Januari 2022 lalu.
Surat Presedium AMHLS yang diberikan telah di telaah dan akan segera ditindak lanjuti oleh Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi komisi pemberantasan korupsi (KPK-RI), "ujar Heri lagi.
Menurut Heri, dalam surat KPK tersebut berbunyi , setelah dianalisis dan ditelaah dapat disampaikan dan diteruskan ke unit Deputi Bidang Penindakan dan eksekusi, untuk ditindaklanjuti jelasnya.
Rusman Efendi,SH,MH mengatakan,kami dapat berkoordinasi dan menyampaikan informasi tambahan kepada kedeputian bidang penindakan dan eksekusi KPK terkait laporan dugaan tindak pidana kurupsi yang kami laporkan.
Kami baru mempublikasikan sekarang karna kami saat itu fokus mempersiapkan bahan bahan lain yg dibutuhkan oleh KPK,"ujar Rusman Efendi.
Selain ke KPK, kami juga mengirimkan surat kepada Presiden RI, KPK, Kejagung, Mahkama Agung(MA), Korp Tipikor Bareskrim Mabes Polri, Ombutsman RI Kemendagri, Kemenkumham RI, “Terang Rusman. (Andy)


Komentar Via Facebook :