Diduga Kerugian Negara Capai Milyaran Rupiah di Dinas PUPR Kota Pagar Alam

Diduga Kerugian Negara Capai Milyaran Rupiah di Dinas PUPR Kota Pagar Alam

Waka LSM Bakornas Sumsel Menyerahkan Surat Konfirmasi ke Dinas PUPR Kota Pagaralam

CYBER88 | Pagar Alam - Berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 dan PP Nomor 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Peranserta Masyarakat Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sabtu, (26/02/22).

Hal itu disampaikan oleh D. Arisandi Wakil Ketua LSM-Bakornas (Badan Anti Korupsi Nasional) Sumsel didampingi oleh Anggota Satgas Intel dan Investigasi Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (L-KPK) Sumsel di kediamannya. Ia menjelaskan kepada awak media CYBER88.

"Dasar hukum itulah yang jadi pedoman kita selaku Lembaga Swadaya Masyarakat sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Dewan Pimpinan Daerah LSM-Bakornas Sumatera Selatan dan Lembaga KPK Sumatera Selatan yaitu kontrol sosial yang bergerak di wilayah Sumatera Selatan,” terang D. Arisandi.

Sambung dia, dalam hal ini kami mempertanyakan kepada pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pagar Alam yang mana pada pekerjaan Tahun 2020 diduga ada kerugian negara mencapai Milyaran rupiah, surat konfirmasi sudah kita tembuskan ke Instansi tersebut pada hari Kamis kemarin 24 Februari 2022, namun belum ada jawaban dari pihak Dinas PUPR Kota Pagar Alam.

"Ini akan terus kami pantau dan akan kami telusuri dan akan kami laporkan ke APH Kota Pagar Alam berdasarkan bukti LHP (terlampir) yang kami pegang saat ini,” tegas D. Arisandi selaku Wakil Ketua LSM Bakornas Sumsel.

Ditambahkannya, anggota Satgas Intel dan Investigasi Lembaga KPK Sumatera Selatan, terkait hal ini memang kami sudah mempertanyakan kepada pihak Dinas PUPR Kota Pagar Alam melalui surat resmi untuk konfirmasi terkait dengan dugaan korupsi yang mencapai kerugian negara milyaran rupiah pada pekerjaan Tahun 2020.

"Yang mana pekerjaan tersebut diketahui terdapat kekurangan volume pada pemeriksaan fisik berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Pagar Alam," terangnya lagi.

Diteruskan, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK (terlampir) ada 26 paket pekerjaan Tahun 2020 yang diketahui terdapat kekurangan volume dan nilai kelebihan bayar mencapai Rp. 4.090.541.045.70.

"Jika memang sudah dikembalikan ke kas daerah, sudah tentu ada bukti setor ke kas daerah, jika tidak ada jawaban maka kami Lembaga KPK Sumsel bersama LSM Bakornas akan lapor ke aparat penegak hukum," tutup D. Arisandi.

Komentar Via Facebook :