Polres Sumedang Menangkan Gugatan Praperadilan

Polres Sumedang Menangkan Gugatan Praperadilan

CYBER88 | Sumedang – Polres Sumedang menangkan gugatan praperadilan penetapan tersangka atas nama Suhenda alias Ohen dan anaknya, Roy Mahendra, dalam kasus perlidungan anak di bawah umur dan pengeroyokan yang terjadi di Balai Desa Cilengkrang, Kecamatan Wado, Kabupaten Sumedang, Rabu (2/3).

Kasubbag Humas Polres Sumedang, AKP. Dedi Juhana melalui pesan tertulisya menginformasikan, “Ebeneze Damanik sebagai Panasehat Hukum melayangkan surat gugatan praperadilan kepada Polres Sumedang, atas penetapan tersangka kepada kliennya pada tanggal 6 Pebruari 2022 oleh Polres Sumedang.”

Kliennya yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus perlidungan anak di bawah umur dan pengeroyokan sebagaimana dalam Pasal 80 Ayat (1) UU RI No. 35/2014 tentang perubahan kedua atas UU RI  No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 170 ayat (1) dan (2) ke 1e KUHP.

Praperadilan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Sumedang semenjak tanggal 21 Pebruari 2022 sampai dengan tanggal 2 Maret 2022.

Dari Hasil Putusan Sidang Praperadilan yang ditetapkan pada siang ini, hakim memutuskan menolak praperadilan dari pemohon (tersangka) terhadap termohon (Polres Sumedang) untuk seluruhnya.

Komentar Via Facebook :