Terkait Putusan Kasasi Edhy Prabowo, KPK akan Terapkan Pasal TPPU 

Terkait Putusan Kasasi Edhy Prabowo, KPK akan Terapkan Pasal TPPU 

CYBER88 | Jakarta -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menetapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap mantan Menteri Perikanan dan Kelautan Edhy Prabowo. Lembaga Antikorupsi itu mau mempelajari putusan kasasi Edhy terlebih dahulu sebelum menetapkan pasal TPPU.

"Kami masih menunggu salinan putusan dari Mahkamah Agung (MA) untuk dipelajari dan dianalisa lebih lanjut fakta-fakta hukumnya," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri, Minggu (13/3). 

KPK, hingga kini, masih belum menerima putusan lengkap kasasi Edhy. Lembaga Antikorupsi itu bakal mempelajari semua fakta dalam putusan itu untuk menentukan langkah hukum berikutnya terhadap Edhy.


Edhy diketahui telah membeli beberapa barang memalui uang hasil suapnya. Salah satu barang yang diduga dibeli pakai uang suap yakni vila. 

Hukuman Edhy Prabowo diubah Mahkamah Agung (MA). Hukuman Edhy dalam kasus suap ekspor benih lobster menjadi lima tahun penjara oleh majelis kasasi. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Edhy Prabowo dengan penjara lima tahun dan denda sebesar Rp400 juta," kata Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro melalui keterangan tertulis, 9 Maret 2022. 

Denda itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayarkan, hukuman penjara Edhy bakal ditambah enam bulan. 

Edhy juga mendapatkan hukuman pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun. 

Hukuman ini baru dihitung setelah Edhy selesai menjalankan pidana pokoknya. Majelis kasasi menilai upaya hukum sebelumnya tidak mempertimbangkan keadaan yang meringankan untuk Edhy. Salah satunya yakni sudah menjadi menteri yang baik. (*)

Komentar Via Facebook :