Dampak Penutupan Galian C di Pelalawan Rugikan Warga

Dampak Penutupan Galian C di Pelalawan Rugikan Warga

CYBER88 I Pelalawan - Sejak Januari 2022, semua praktek perizinan tambang, seperti usaha galian C yang dianggap ilegal di kabupaten Pelalawan berhenti beroperasi. Akibatnya para warga masyarakat maupun pengusaha yang membutuhkan tanah timbun dan pasir mengeluh, tak dapat berbuat apa. Jumat, (18/03/22).

Hal ini seiring ditangkapnya 3 unit alat berat dan truk berikut pemiliknya yang tengah menggali tanah urug, tanpa perizinan galian C.

Sebelumnya pihak Kepolisian Resort Polres Pelalawan Riau menjalankan kebijakan ini sesuai amanat Peraturan Perundang-undangan terkait pengalihan kewenangan perizinan tambang dari pemerintah kabupaten/ kota ke pemerintah provinsi. 

Sementara menurut tokoh pemuda dari BMI (Banteng Muda Indonesia) kabupaten Pelalawan Artabo Nuar Mahmud Nainggolan kepada CYBER88 pada Jumat (18/03/22), mengharapkan
Pemerintah daerah setempat dan juga Pihak Berwajib, untuk mencari solusi dampak yang ditimbulkan akibat penutupan usaha galian C ini, yang menyebabkan sulitnya warga masyarakat untuk membangun.

"Parahnya, hingga saat ini, diperoleh penjelasan belum ada solusi dari pemerintah untuk pengusaha dan pekerja galian C yang menjadi korban dari kebijakan ini," ujar Nainggolan yang akrab disapa sebutan Rafijob ini.

Mengingat kegiatan pembangunan yang harus memerlukan tanah timbun dan Sertu, dan pengurusan izin pertambangan penggalian tanah harus ke kementrian ESDM, ketua Pemuda BMI Pelalawan, mengharapkan agar dinas terkait DPMPTSP agar mempermudah fasilitasi legalitas ke Kementerian Pertambangan, sehingga pemegang perizinan galian C di Pelalawan bisa menjadi income bagi pendapatan retribusi resmi, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 

Komentar Via Facebook :