Ipda YR Joki Sabu 5 Kg, Kapolda Riau: Pemberhentian Tidak Dengan Hormat

Ipda YR Joki Sabu 5 Kg, Kapolda Riau: Pemberhentian Tidak Dengan Hormat

Ipda YR oknum Polres Rohil sebagai Joki Sabu 5 Kilogram yang tertangkap di Jl Markisa Tuanku Tambusai

CYBER88 | Pekanbaru - Korps Bhayangkara Polri kembali tercoreng oleh ulah oknum Polisi yang masih aktif. Kali ini dialami kembali oleh korps Bhayangkara Polda Riau tepatnya di Polres Rokan Hilir dimana diduga Ipda YR melakukan bisnis Sabu selama masa dinas di jajaran Polda.

Dimana Polisi menangkap tiga pelaku terkait peredaran 61 kg sabu di Bengkalis dan Pekanbaru. Dari ketiga pelaku, satu di antaranya oknum perwira polisi berpangkat Ipda.

Kapolda Riau Irjen M Iqbal mengatakan ketiga pelaku ditangkap dalam dua operasi tim gabungan antara Bea-Cukai, TNI, dan BNNP Riau. Dari kedua operasi itu, polisi menyita 56 kg sabu dan 5 kg sabu.

Jajaran Polda Riau beserta tim gabungan antara Bea-Cukai, TNI, dan BNNP Riau tangkap pengedaran Sabu yang dilakukan di dua tempat, Bengkalis dan Pekanbaru (ist)

"Terakhir ada 56 kg sabu di Bengkalis. Ini pintu utama masuknya ini dari Bengkalis. Ditambah 5 kg narkotika jenis sabu," kata Iqbal kepada wartawan, Rabu (16/3/2022).

Iqbal mengatakan khusus sabu 5 kg yang diamankan di Jalan Tuanku Tambusai itu disita dari oknum polisi, Ipda YR. Iqbal pun memastikan akan memecat YR dari satuan Korps Bhayangkara.

"Lima kg ini dibawa oknum anggota polisi. Kita tak akan malu sampaikan itu dan kita akan tindak tegas sampai pemecatan. Saya bisa pastikan dia untuk sidang. Bukti cukup, kita keluarkan, PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat)," kata Iqbal tegas.
Iqbal mengaku tak mau institusi kepolisian tercoreng karena ulah beberapa oknum. Ia memastikan menindak tegas oknum yang terlibat peredaran narkoba.

"Lebih baik pecat 1, 2, 3, 4, 5 daripada dia merusak institusi Polri. Oleh karena itu, di antara tersangka ini, saya hadirkan dan ini adalah wujud transparansi kami," katanya.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto mengatakan dua kasus peredaran narkoba terungkap, Minggu (6/3) dan Kamis (10/3). Di mana pada penangkapan pertama tim menangkap 2 orang, MR dan WI.

Sunarto menjelaskan, berdasarkan informasi masyarakat itu, Tim Ditresnarkoba langsung melakukan pengintaian, pada tanggal 10 Maret 2022, sekitar pukul 20.30 WIB.

Selanjutnya, Tim mendapat informasi ada seseorang yang menyimpan narkotika jenis sabu. Lalu melakukan penelusuran di salah satu rumah yang berada di Jalan Tuanku Tambusai.

“Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah tersebut, dan didapat 1 tas hitam berisi 5 bungkus narkotika jenis sabu. Disana juga diamankan saudara YR yang merupakan oknum anggota kepolisian,” jelas Sunarto.

Setelah YR di introgasi, Ia mengaku barang haram itu milik seseorang yang berinisial AL yang beralamat di Bukit Sentosa.

"Kasus tindak pidana 56 kg sabu diungkap Minggu (6/3) di Bantan, Bengkalis. Untuk di lokasi ini diamankan dua orang kurir, MR (31) dan WI (43)," katanya.

Selanjutnya, dalam operasi berbeda, jajaran Ditnarkoba Polda Riau menggelar operasi berbeda. Selanjutnya empat hari kemudian, tim menangkap oknum polisi berinisial YR dari Jalan Markisa Tuanku Tambusai.

"Di kasus berbeda, diamankan tersangka YR dengan barang bukti 5 kg sabu, Oknum Perwira Polres Rokan Hilir pada hari hari Kamis (10/3/2022) malam, di Jalan Tuanku Tambusai, Gang Sabar, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Marpoyan Damai. Ini berawal dari informasi sering terjadi transaksi narkoba oleh orang dari luar. Setelah kami lakukan penggeledahan didapat 1 buah tas hitam berisi 5 bungkus sabu. Berikut diamankan YR, oknum anggota kepolisian," katanya.

Direktur Narkoba Polda Riau Kombes Yos Guntur mengatakan YR berperan sebagai penjemput 5 kg sabu dari seseorang untuk diantarkan ke orang lain. Namun Ipda YR hingga saat ini masih tak kooperatif terkait kasus tersebut.

"Untuk kasus yang melibatkan oknum anggota Polri mengaku baru satu kali. Peran dia sebagai penjemput atau penggendong barang. Untuk upah berapa masih belum kooperatif," kata Yos Guntur. **

Komentar Via Facebook :