Terkait Tanah Urug Ilegal PT WILMAR, Munir Koneng Beri Tanggapan Menohok

Terkait Tanah Urug Ilegal PT WILMAR, Munir Koneng Beri Tanggapan Menohok

Munir Koneng dan warga Pelintung Dimai yang dirugikan sepuhan oleh PT WILMAR Dimai (ist)

CYBER88 | Dumai - Terkait laporan sejumlah masyarakat Pelintung ke Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau pada Selasa (8/2/2022) kemarin atas aktivitas penambangan tanah urug yang banyak menimbulkan silang pendapat dimasyarakat, Munir Koneng yang juga Tokoh masyarakat Pelintung memberikan tanggapannya. Kamis,  (10/02/22).

"Memang benar kami melaporkan PT. WILMAR atas aktivitas tanah urug tersebut, dan kami diterima dengan baik oleh penyidik Polda Riau tentang laporan tersebut, dan mereka sedang melakukan pelidikan dengan meminta nomor-nomor hp orang-orang yang terkait.

Karena mereka akan melidik dan memanggil pihak-pihak yang terkait nantinya, dan saya menyayangkan atas aktivitas penambangan tanah urug tersebut, karena setahu saya memang ada izin yang di urus LAM yaitu PT. Seri Bandar Bertua, tetapi sifatnya belum jadi, dan belum memenuhi persyaratan yang di minta oleh Pemerintah," sebut Koneng sambil memperlihatkan data yang ada di hp nya.

"Dan sekarang gampang kok melihat data perusahaan, bisa kita lihat secara online melalui internet," tambahnya lagi.

Kembali Koneng tegaskan bahwa di sini kita (oknum perusahaan) janganlah bawak-bawak masyarakat, "saya juga masyarakat Pelintung, lamolah sayo tinggal di Pelintung ini, sebelum PT. WILMAR ado di sini, sayo sudah di sini, dan sayo tahu semuo seluk beluk yang ado di Wilmar itu," sebut Koneng dengan logat Melayunya.

Sambil Koneng memperkenalkan rekan-rekan masyarakat yang disampingnya, ia menambahkan untuk mengedepankan  kebenaran.

"Dan kami sayangkan kepada PT. WILMAR mengapa mereka selalu mengedepankan perusahaan luar, sementara perusahaan lokal ada, berilah kesempatan kepada anak-anak tempatan untuk berusaha dan mendapatkan pekerjaan. Dan saya heran, mengapa perusahaan yang baru-baru dari luar Dumai, selalu mendapatkan kesempatan seperti PT. Putra Tunggal Mandiri," sebut Koneng dengan wajah geram.

Dan LAM seharusnya membekap perusahaan-perusahaan anak tempatan, sebutnya lagi.

Dilain pihak Rudi Bambang SS selaku Ketua LSM FP2MR dan juga selaku anggota komisi penilaian Amdal mengatakan dalam tanggapannya, ada 7 persyaratan yang harus dilengkapi pihak perusahaan  yang memegang izin galian C dari Kementerian ESDM , yang terpenting UKL-RPL, dan Izin lingkungan juga sangat menentukan usaha produksi galian bisa dilaksanakan atau tidak, dokumen  izin lingkungan adalah suatu kajian layaknya pertambangan tanah urug yg akan diambil terhadap dampak yang bakal timbul dan upaya pencegahannya, dan kajian yang dapat merugikan dan menguntungkan masyarakat setempat, serta keuntungan buat pajak ke Negara.

Dumai membutuhkan tanah timbun untuk pembangunan pabrik, tetapi semua pihak tidak boleh melakukan perbuatan melawan hukum, ujar Rudi.

Pelaku usaha yang mengelola pengadaan tanah timbun dan pelaku usaha yang membutuhkan wajib mengikuti ketentuan perundangan undangan yang berlaku, 
pihak pelaku usaha dan pihak yang membutuhkan tanah timbun seperti PT WILMAR GROUP, PT.SARI DUMAI OLEO dan PT.AGRO MURNI harus mengikuti aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami sebagai LSM FP2MR yang juga merupakan anggota komisi penilaian AMDAL yang saat ini namanya berubah menjadi Tim Uji Kelayakan, sangat perihatin melihat permainan pengadaan tanah timbun dan keberanian penyedia dan perusahaan yang membutuhkan tidak mengindahkan ketentuan undang undang yang dibentuk oleh Negara kita," tegas Rudi.

Ia juga berharap semoga ijin pelaku usaha segera selesai dan sanggup untuk mengadakan tanah timbun untuk pelaku usaha yang membutuhkan dengan resmi.

 "Harapan saya masyarakat jangan mau diprovokasi untuk kepentingan sekelompok orang tapi masyarakat harus menjadi kontrol sosial terhadap semua pembangunan. Masyarakat harus menikmati dampak pembangunan tapi tidak untuk dipropokasi pelaku kejahatan lingkungan, dan pihak penegak hukum harus tegas, apakah hukum kita masih menjadi panglima tertinggi? atau kekuatan dunia usaha yaitu cukong yang berkuasa?!," ujar Rudi Bambang dengan berapi-api.

Dilain pihak Ahmad Zauhari Putra selaku kuasa hukum dari masyarakat Pelintung yang berkantor di Jl. Nangka Komplek Puri Nangka Sari Blok C7 Pekan Baru mengatakan dalam tanggapannya, memang benar kami telah melaporkan atas kejadian ini ke Polda Riau, karena kami menduga pihak PT. WILMAR, PT. Negeri Melayu Bermarwah, PT. Seri Bandar Bertuah dan PT. Putra Tunggal Mandiri tidak memiliki izin lengkap dalam eksplorasi tanah urug, dan ini telah melanggar UU No 3 Tahun 2020 tentang pertambangan, itu mereka langgar pasal 158, pasal 160 dan pasal 161, dan ada beberapa media yang memberitakan bahwasanya mereka memiliki izin yang lengkap dan kita menantang pihak perusahaan tersebut untuk menunjukkan dokumen perencanaan penambangan yang telah disetujui oleh Menteri, dan kita menantang agar mereka nantinya membawa dokumen itu ke Polda Riau. 

Pada intinya izin mereka tidak lengkap dan itu belum bisa untuk operasional produksi dengan menjual belikan tanah urug ilegal yang mereka jual ke PT. WILMAR," ujar Ahmad Zauhari.

Dilain pihak ketika media ini menghubungi Rahmat selaku GM PT WILMAR Dumai melalui Whatshap hingga berita ini diterbitkan belum membalas konfirmasi media ini.

Komentar Via Facebook :