Kasus surat keterangan nikah Alm. Rai Firman Tampubolon yang sudah SP3 Mabes Polri dibuka kembali oleh Dirkrimum Polda Riau, Terlapor dan Pelapor merupakan anak dari Almarhum
Kuasa Hukum Sahat Tampubolon Sebut Ada Oknum Polda Riau Yang Diduga Bermain di Kasus SP3 Ray Yanto Tampubolon
Ilustrasi Internet (kiri), J. Marbun kuasa hukum Terlapor saat diwawancarai beberapa kru media (ist/kanan)
CYBER88 | Pekanbaru - Kisruh harta warisan antar anak istri pertama Ray Firman Tampubolon, Alm Relli Sopoan Siahaan dan anak istri kedua Rai Rosmery Hasibuan memasuki babak pelik. Rabu, (09/03/22).
Untuk diketahui, Ray Firman Tampubolon dan Relli Siahaan menikah dan dilakukan pemberkatan pada tahun 1957 di Gereja HKBP Simpang Dolok Labuhan Ruku, dari pernikahan tersebut mempunyai 5 (lima) orang anak yaitu, Demiati, Saidah, Mandah, Rio frans dan Sahat Parulian Tampubolon.
Sementara Ray Firman dan Rosmery Hasibuan yang menikah pada tahun 1980 juga mempunyai 5 orang anak yaitu, Risma Lasma, Ricki Nelson, Mindo, Darmayanti dan Ray Yanto Tampubolon.
Dengan 10 orang anak tidak membuat Para Ahli Waris akur dan damai. Sejak Ray Firman Tampubolon meninggal dunia, polemik harta warisan peninggalan alm Ray Firman Tampubolon timbul yang diawali ketiak istri kedua Rosmery Hasibuan tidak mengakui adanya anak dari pernikahan Almarhum dengan Alm Relli Sopoan Siahaan.
Sehingga hal itu membuat anak terakhir Alm Relli Siahaan yakni Sahat Parulian Tampubolon mengurus kembali Surat Keterangan Perkawinan orang tuanya kepada Pengurus gereja HKBP Simpang Dolok Resort Labuhan Ruku Nomor 470/178/SK-SD0VII/2014 tertanggal 22 Juli 2014.
Adanya Oknum Polda Riau Membuka Kembali Laporan Polisi Yang Sudah di SP3 Mabes Polri
Sejak SK permintaan Sahat Tampubolon keluar dan disahkan Pengurus gereja HKBP Simpang Dolok, pihak Rosemary gerah sehingga Rosemary Hasibuan membuat laporan di Polda Sumatera Utara dengan Nomor LP/745/V/2016/SPKT I tertanggal 27 Mei 2016 dengan objek Pemalsuan Surat Nikah, namun laporan tersebut telah gelar perkara di Mabes Polri pada 21 Maret 2018 dengan Nomor : S.Tap/342.b/III/2018/Ditreskrimsus/28 Maret 2018 tentang Surat Penghentian Penyidikan (SP3).
Janner Marbun, SH sebagai penasehat hukum keluarga Sahat Tampubolon (Terlapor) melalui wawancara menyampaikan bahwa saat ini kliennya di panggil Penyidik Polda Riau dengan objek yang sama yaitu Pemalsuan Surat Nikah.
"Klien saya Sahat Tampubolon dipanggil pihak Ditreskrimum Polda Riau sebagai saksi terkait objek laporan yang sama yang sudah di SP3 kan Mabes Polri.
Ray Yanto Tampubolon (Pelapor) anak dari Rosmery br Hasibuan sudah pernah membuat Laporan Polisi (LP) No.LP/680/VI/SPKT I 2015 di Polresta Pekanbaru, namun tidak naik ke tahap penyidikan.
Kemudian di tahun 2016, Rosmeri Hasibuan Cs juga melaporkan perkara yang sama di Poldasu, hingga lahirlah gelar perkara yang kemudian di SP3 kan Mabes Polri pada tahun 2018 lalu.
Pertanyaan umum bagi saya selaku Lawyer dan mungkin di mata masyarakat umum, bagaimana SK dari Mabes Polri bisa dibuka dan dengan objek yang sama memanggil klien saya sebagai saksi?! Bukankah Polda Riau dibawah naungan Mabes Polri?! Atau Polda Riau buat aturan sendiri?! Apa dasar Ditreskrimum Polda Riau buka dan lanjutkan perkara yang sudah di SP3 kan Mabes Polri?!
Locusnya di Sumatera Utara, inkrah di PN Pekanbaru dan Mahkamah Agung, penghentian penyidik oleh Mabes Polri, saat ini dibuka laporannya lagi oleh Polda Riau.
Saya dan Tim sudah melaporkan kasus ini ke Mabes Polri juga sudah menyurati Kapolri Listyo Sigit agar memeriksa bawahannya di Polda Riau juga untuk segera menghentikan penyidikan yang dilakukan Polda Riau kepada klien saya Sahat Parulian Tampubolon CS, karena (Polri,red,) Korps atau Kesatuan, jangan membuat malu Korps Bhayangkara apabila ada oknum Polda Riau yang coba bermain hukum demi pundi pundi rupiah kantong pribadinya," ujar Marbun
Saat kru mengkonfirmasi hal tersebut kepada Dirkrimum Polda Riau bapak Teddy dan Wadirmum Polda Riau Asep via nomor WhatsApp 0812 222**** dan 0813 5675**** tidak ada tanggapan sekalipun sudah dibaca.


Komentar Via Facebook :