RS Banjar Patroman Pulangkan Pasein Covid Tanpa Koordinasi dengan Satgas, Kabid Yankes Dinkes Kota Banjar Merasa Kecolongan 

RS Banjar Patroman Pulangkan Pasein Covid Tanpa Koordinasi dengan Satgas, Kabid Yankes Dinkes Kota Banjar Merasa Kecolongan 

Ilustrasi

CYBER88 | Banjar -- Adanya pasien yang dinyatakan positif Covid-19 oleh RS Banjar Patroman dan pulang tanpa adanya rujukan ke rumah sakit yang ditunjuk untuk menangani pasien Covid-19, menuai pertanyaan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ajum warga dusun Beuti Desa Ciparay Kecamatan Cidolog Kabupaten Ciamis Jawa Barat pada tanggal 4 maret 2022 dinyatakan positif. 

Pihak Keluarga pasien pun membawa Ajum pulang menggunakan ambulan RS Banjar Patroman dengan mengeluarkan dana sebesar Rp.150 ribu. Pihak pasienpun merogoh koceknya untuk membayar ke RS Banjar Patroman totalnya senbilai Rp.2,6 juta.

Tak hanya pulang tanpa adanya rujukan, Pihak RS Banjar Patroman pun tidak melakukan koordinasi ke puskesmas dan ketua gugus tugas dimana pasien tinggal. Padahal ketika ada pasien yang dinyatakan positif, pihak rumah sakit harus berkoordinasi dengan Petugas kesehatan dan gugus tugas. 

Petugas kesehatan dan gugus tugas lah yang akan memutuskan di mana pasien bisa melakukan isolasi kalau memang kondisi pasien bisa dilakukan isolasi.

Baca Juga : Meski Sudah Dapatkan Vaksin Dosis Kedua, RS Banjar Patroman Nyatakan Warga Ciamis Positif Cocid-19

H. Teten, Kepala Puskesmas Kecamatan Cidolog menyampaikan, kepulangan Pasein Positif Covid-19 atas nama Ajum warga dari RS Banjar Patroman tidak pernah ada koordinasi kepihak Puskesmas Cidolog.

Menurutnya, ketika ada pasein yang masuk ke rumah sakit manapun seharusnya ada koordinasi dengan Satgas Covid-19 baik tingkat Kabupaten atau diwilayah setempat. 

“Hal tersebut kenapa mesti dilakukan, supaya mempersempit penyebaran Corona Virus 19, “Kata  Teten saat dikonfirmasi Cyber88.co.id melalui WhatAspp Sabtu (19/3/2022).

Rusyono, Kabid Yankes Dinkes Kota Banjar mengatakan hal yang sama. Kata dia, apapun alasannya seharusnya, ketika RS Banjar Patroman mengetahui adanya pasein Positif Covid 19 segera merujuk ke RSUD Kota Banjar yang memiliki pasilitas perawatan dan penanganan pasein Covid 19.

Sampai saat ini, pihak Dinas Kesehatan Kota Banjar belum menerima laporan dari RS Banjar Patroman bahwa adanya pasein Atas nama Ajum yang positif Covid 19, “Ucap Kabid Yankes melalui sambungan seluler, Sabtu (19/3/2022).

Rusyono mengaku, sebagai Kabid Yankes merasa Kecolongan dan baru mengetahui kejadian ini dari media Cyber88. Ia menyesalkan pada pihak RS Banjar Patroman tidak memberitahukan kejadian ini ke satgas Covid-19. 

Sementara, tambahnya, rumah sakit Banjar Patroman belum memiliki ruangan khusus untuk merawat pasein yang terpapar Covid 19. 

Menyikapi kejadian ini, Asep, salah satu Aktivis Kabupaten Ciamis kembali angkat bicara. Menurutnya, dalam penanganan Covid-19 yang kini sudah ada varian Omicron, seharusnya antara pihak rumah sakit manapun dengan satgas Covid-19 lebih sinergi. 

Baik yang berada di wilayah kota Banjar ataupun Kabupaten Ciamis, “Kata Asep. 

Dengan tidak adanya pemberitahuan dari rumah sakit Banjar Patroman terhadap Satgas Covid Kota Banjar, bisa berbahaya. Karena Satgas Covid Kabupaten Ciamis dan pemerintah Kecamatan Cidolog, sambung Asep, tidak mendapat informasi sehinnga tidak dapat melakukan antisifasi terjadinya penyebaran Covid 19 terhadap masyarakat sekitar. 

“Kejadian ini jangan sampai terulang kembali, satgas Covid 19 Kota Banjar dan Dinkes Kota Banjar harus memberikan sanksi terhadap rumah sakit yang tidak mengindahkan peraturan atau himbauan dalam penanganan Covid-19 pungkasnya. 

Untuk diketahui, Kementerian Kesehatan menerbitkan aturan baru tentang pencegahan dan pengendalian virus corona varian B.1.1.529 atau Omicron.

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.01/Menkes/18/2022 yang ditandatangani Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada 17 Januari 2022. 

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa pasien Omicron yang mengalami gejala berat dan kritis wajib melakukan perawatan di rumah sakit. Pasien Omicron yang juga diharuskan dirawat di rumah sakit ialah yang mengalami gejala sedang atau ringan disertai komorbid yang tidak terkontrol.

Sementara, pasien yang tidak bergejala (asimptomatik) atau mengalami gejala ringan boleh isolasi mandiri di rumah. 

Lantas, kapan pasien Omicron dibolehkan pulang atau melanjutkan isolasi di rumah? 

Mengacu pada surat edaran, pasien yang di rawat di rumah sakit dan sudah mengalami perbaikan klinis dilakukan pemeriksaan RT-PCR sebanyak 2 kali dengan jarak waktu pemeriksaan 24 jam. 

"Apabila hasil positif, maka lokasi isolasi pasien dapat dipindahkan ke fasilitas isolasi terpusat, atau melakukan isolasi mandiri jika memenuhi syarat rumah sesuai dengan kriteria isolasi," demikian bunyi surat edaran.

Adapun pasien yang hendak melakukan isolasi mandiri harus memenuhi syarat klinis dan syarat rumah sebagai berikut: usia kurang dari 45 tahun, tidak memiliki komorbid, dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya; dan berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar. 

Syarat rumah dan peralatan pendukung lainnya: dapat tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantai terpisah lalu ada kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya dan dapat mengakses pulse oksimeter. 

Sebagaimana bunyi surat edaran, jika pasien tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, maka harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat. Selama isolasi, pasien harus dalam pengawasan Puskesmas atau Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 setempat.

Adapun tempat isolasi terpusat diselenggarakan di fasilitas publik yang disiapkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau swasta yang dikoordinasikan oleh Puskesmas dan dinas kesehatan. (Samsu)

Komentar Via Facebook :