Meski Sudah Dapatkan Vaksin Dosis Kedua, RS Banjar Patroman Nyatakan Warga Ciamis Positip Covid-19
CYBER88 | Ciamis -- Juru Bicara Vaksinasi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengatakan, meskipun kita sudah divaksinasi Covid dosis dua kita masih memiliki risiko untuk terpapar dan tertular virus COVID-19.
Menurut Kemenkes, kekebalan tubuh tidak bisa langsung terbentuk setelah divaksin Covid-19 sehingga kepatuhan terhadap protokol kesehatan harus selalu diaplikasikan seluruh warga baik yang belum divaksinasi maupun yang telah menerima suntikan dosis vaksin pertama dan kedua.
Vaksin Covid-19 hanya memicu pembentukan antibodi dalam tubuh. Antibodi tersebut bisa menurunkan risiko sakit berat jika seseorang terjangkit Covid-19.
Hal tersebut dialami oleh Ajum, warga dusun Beuti rt 29 rw 14 Desa Ciparay Kecamatan Cidolog Kabupaten Ciamis. Pria yang merupakan anggota Pemuda Pancasila PAC Cidolog dinyatakan positip Covid 19.
Joni Irawan, Ketua Ormas Pemuda Pancasila PAC Kecamatan Cidolog Kabupaten Ciamis mengungkapkan bahwa angotanya dinyatakan positif terpapar Covid-19 meskipun telah mengikuti dua kali Vaksinasi. Ajum diketahui terpapar Covid-19 saat menjalani pemeriksaan di RS Banjar Patroman pada jum'at 4 maret 2022.
“Meskipun sudah divaksin dosis kedua, rupanya belum cukup untuk menangkal Virus Covid 19 apalagi adanya varian Omicron, oleh sebab itu, saya mengajak terhadap masyarakat kecamatan Cidolog khususnya untuk lebih mematuhi anjuran pemerintah dengan mematuhi Prokes dan menjaga imun tubuh, Ucapnya.
Terkait kejadian yang dialami Ajum, Lanjut Joni, dia memiliki riwayat harus menjalani pengobatan rutin cuci darah sesuai anjuran dokter. Ajum biasanya menjalani pengobatan cuci darah dirumah sakit Banjar Patroman (PMC) dengan menggunakan Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang dimiliki oleh Ajum.
Joni menceritakan bahwa Ajum masuk RS Banjar Patroman pada tgl 4 maret 2022. Setelah menjalani pemeriksaan Antigen dengan hasil Laboratorium dinyatakan Positip Covid 19 dan pihak RS Banjar Patroman menyatakan tidak bisa mengklaim biaya pengobatan malalui KIS karena pasein Positip Covid 19.
Ahirnya keluarga pasein memutuskan membawa pulang Ajum pada tanggal 5 maret 2022 dengan menggunakan Ambulance RS Banjar Patroman. Pihak keluarga pun membayar bisaya dengan biaya Rp.150 ribu rupiah.
“Total biaya yang dikeluarkan di RS Banjar Patroman sebesar Rp.2,6 jura, “Katanya.
Dodo, sebagai Komite RS Banjar Patroman membenarkan bahwa pasein atas nama Ajum sesuai yang terdaftar didalam buku register pasein dinyatakan positip Covid 19 setelah menjalani tes Antigen
Menurutnya, BPJS atas nama Ajum bukan berarti tidak berlaku. Namun dikarenakan RS Banjar Patroman sebagai rumah sakit Swasta di Kota Banjar tidak memiliki pasilitas pelayanan untuk melakukan perawatan pasein Covid 19.
“BPJS pasein tersebut bisa berlaku di RSUD Kota Banjar atau di RS lain yang ditunjuk oleh Pemda atau Pemkot dikota masing - masing sebagai RS yang menerima rujukan pasein Covid 19, “Terang dia saat ditemui Cyber88.co.id, kamis (17/3/2022).
Lanjut dia, RS Banjar Patroman sudah berusaha memberikan pelayanan yang maksimal dengan cara melakukan pertolongan pertama dan akan membuat rujukan terhadap RSUD Kota Banjar atau RS Margono Purwokerto Jawa Tengah sesuai SOP yang memiliki pasilitas untuk pelayanan pasein yang terpapar Covid 19 dan cuci darah.
Namun, karena menunggu keputusan dari keluarga pasein yang lama, pasein tersebut belum sempat dirujuk dan pihak keluarga setelah satu hari satu malam memutuskan untuk membawa pulang pasein, “Ujar Dodo.
Menyikapi hal tersebut, menurut Asep, salah satu aktivis Kabupaten Ciamis berpendapat, meskipun pihak Rumah Sakit Banjar Patroman tak bisa menagani Pasien Covid-19 dan bukan RS yang ditunjuk oleh Pemkot untuk menangani pasien Covid, harusnya pihak RS cepat segera memberikan rujukan terhadap rumah sakit manapun yang memiliki pasilitas untuk melayani pasein positip Covid 19 tak perlu menunggu keputusan dari keluarga pasien.
Karena, Kata Asep, masyarakat yang sudah dinyatakan positip Covid 19 semua biaya akan ditanggung oleh pemerintah. (Samsu)


Komentar Via Facebook :