Adanya Surat Keputusan Dekan FISIP UNIGAL Ciamis Terkait Biaya Titipan Untuk Ijazah, Menjadi Polemik

Adanya Surat Keputusan Dekan FISIP UNIGAL Ciamis Terkait Biaya Titipan Untuk Ijazah, Menjadi Polemik

CYBER88 | Ciamis --  Beredar Surat Keputusan dari Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Galuh Ciamis (FISIP UNIGAL) No 0725 / 135/ SK/AK/D/ X1/ 2021 tentang Penitipan ijazah, Transkip nilai dan surat keterangan pendamping ijazah (SKPI). 

Didalam salah satu poin SK tersebut yang menjadi Polemik berbagai pihak adalah poin ke tiga yang menjelaskan" Apabila setelah satu bulan diumumkan, Alumni tidak mengambil dokumensnya maka akan dibebani biaya penitipan sebesar Rp 250 ribu per bulan. 

AN, Dekan Fakultas FISIP UNIGAL mengatakan, bahwa SK tersebut hanyalah untuk menakut - menakuti supaya Siswa (Alumni ) segera mengambil ijazah dan SK tersebut berdasarkarkan hasil rapat (Senat).

Biaya tersebut sebetulnya hanyalah titipan dan nanti akan dikembalikan kepada siswa masing - masing atau ke rekening, “Kata AN saat dikonfirmasi oleh Cyber88 melalui sambungan celuler senin (7/3/2022). 

“Perlu diketahui, ijazah Alumni  FISIP mulai dari tahun 2015 sampai 2020 masih ada yang  belum diambil dan pada tahun 2021 yang belum diambil hingga saat ini kurang lebih 100 dari total sekitar 182 siswa, “ungkapnya melanjutkan. 


Adapun masalah SK yang ditetapkan pada tanggal 27 November 2021tersebut, AN menandaskan, akan secepatnya diadakan rapat ( Senat ) untuk dibatalkan. 

Ditempat terpisah ( ES ), kakak dari salah satu Alumni  Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik tahun 2021 yang enggan disebut namanya, melalui pesan singkat Whatshap menyampaikan bahwa pada awal bulan pebruari 2022, dia bersama adiknya datang ke FISIP untuk mengambil ijazah. 

“Namun saya terkejut, karena masih ada biaya tunggakan sebesar 270 ribu untuk biaya penitipan ijazah, “cetusnya. 

Menurutnya, biaya penitipan ijazah tersebut berlaku mulai Januari 2022 karena sudah ada SK keputusan Dekan dari FISIP Universitas Galuh Ciamis dengan ketentuan keterlambatan pengambilan ijazah 250 ribu per bulan dan 10 ribu per harinya setiap keterlambatan tersebut sehingga saat itu dia membayar sebesar 270 ribu supaya ihazah adik saya bisa diambil. 

“Padahal adik saya sudah tidak memiliki beban biaya apapun. Perkuliahan, Sidang, Wisuda, administrasi biaya kampus dan yang lainnya sudah dibayar bahkan revisian Skripsi pun sudah selesai. Tapi kenapa harus ada biaya denda atau penitipan keterlambatan biaya, “Keluhnya.

Menyikapi hal tersebut, AP, salah satu aktivis Kabupaten Ciamis sangat menyayangkan dengan adanya kejadian ini. Kata dia, Universitas Unigal kebanggaan Kabupaten Ciamis harus tercoreng dengan adanya dugaan oknum yang seolah - olah memanfaatkan situasi. 

Keterlambatan pengambilan ijazah, kenapa harus ada biaya penitipan perbulan 250 ribu dan 10 ribu per hari, “Herannya.

Hal ini tidak boleh dibiarkan karena bertentangan dengan  Permenristekditi No 59 tahun  2018 tentang ijazah. Sebagai warga Ciamis saya berharap, Pihak yayasan Unigal, Universitas Unigal dan Aparat  Penegak Hukum ( APH ) harus segera melakukan tindakan tegas terhadap oknum - oknum yang menyalah gunakan wewenang, “Pungkasnya. (Sam)

Komentar Via Facebook :