Terkait Dugaan Laporan Keuangan Fiktif di Desa Cigayam Ciamis, Inspektorat: Apabila Terjadi Penyalahgunaan akan Dilakukan Penindakan

Terkait Dugaan Laporan Keuangan Fiktif di Desa Cigayam Ciamis, Inspektorat: Apabila Terjadi Penyalahgunaan akan Dilakukan Penindakan

CYBER88 | Ciamis -- Terkait adanya dugaan laporan fiktif realisasi anggaran Banprov tahun 2020 dan 2021 di Desa Cigayam yang disoal Ketua Manggala Garuda Putih, pihak Inspektorat Ciamis telah turun ke lapangan. 

"Saya pada hari selasa sudah turun ke lapangan. Menurut keterangan exbang dan kades Cigayam anggaran Banprov 2020 dan 2021 sudah direalisasikan, "Kata Dede selaku irban 2 Inspektorat Ciamis saat dikonfirmasi Cyber88.co.id melalui sambungan seluler, Kamis (17/2/2022). 

Baca Juga : Diduga Laporan Keuangan Anggaran Banprov 2020 dan 2021 Desa Cigayam Kabupaten Ciamis Fiktif, Ketua manggala Garuda Putih Angkat Bicara

“Adapun realisasi banprov 2020 direalisasikan untuk coran beberapa tiang balai desa. Sementara untuk anggaran Banprov 2021, dari anggaran total 130 juta. Desa Cigayam menganggarkan 68 juta dibelikan material dalam bentuk besi dengan beberapa ukuran mulai dari besi 8 – 12, “terangnya. 

Menurut exbang, lanjut Dede, besi yang berada didepan desa Cigayam, itu baru sebagian, separuhnya lagi masih berada dimaterial. 

Saat itu, exbang sempet memperlihatkan Nota pembelanjaan kepada irban 2. Namun belum saya telusuri ke toko material, karena dikhawatirkan Nota pembelanjaan tersebut abal – abal, “Ujarnya. 

Dede menandaskan, apabila adanya indikasi penyimpangan anggaran banprov tersebut, pihak irban dua akan menekan pemdes Cigayam harus mencari uang untuk mengembalikan dan segera dibelanjakan sesuai peruntukan. 

“Seharusnya akan lebih ideal bila anggaran tidak terealisasi diakhir tahun lebih baik disilvakan, “Kata dia.

Menurutnya, di kabupaten Ciamis dari anggaran banprov, setiap desa rata - rata menganggarkan untuk fisik sebesar kurang lebih 60 juta,” Imbuhnya.

Baca Juga : Diduga ada Maladministrasi dalam pengelolaan Anggaran di Desa margajaya Ciamis, APBDes Tahun 2021 Tah Semua Direalisasikan

Sementara, menurut Saeful, irban khusus inspektorat Kabupaten Ciamis menyatakan, apabila terjadi penyalahgunaan anggaran, maka hal tersebut perlu dipertanggung jawabkan oleh pihak yang bersangkutan. Selain hal tersebut, inspektorat bisa melakukan penindakan. 

“Namun sebelum dilakukan penindakan, harus terlebih dahulu dilakukan pembinaan untuk segera menyelesaikan kekurangan dengan batas waktu yang telah ditentukan, “Jelas Saeful saat melalui pesan WhatsApp.

“Apabila, setelah diperingatkan atau direkomendasikan sampai batas waktu yang telah ditetapkan tidak ditindak lanjuti, maka baru dilakukan investigasi untuk dilakukan penindakan, “tegasnya menandaskan. 

Terpisah, Ika Darmaiswara, Inspektur Inspektorat Kabupaten Ciamis menyampaikan, terkait hal ini akan ditindak lanjuti sesuai tugas, fungsi dan kewenangan inspektorat. 

Untuk saat ini, masih dalam tahap klarifikasi data terhadap yang bersangkutan atau Pemdes Cigayam, “Singkatnya melalui pesan singkat. 

Baca Juga : Soal Belum Direalisasikan Sepenuhnya APBDes Tahun 2021, Kini Ditangani Inspektorat

Menyikapi hal ini, Egi Sudrajat, sebagai Ketua Ormas Manggala Garuda Putih Kabupaten Ciamis kembali angkat bicara. Ia berpendapat harusnya Inspektorat Kabupaten Ciamis, lebih tegas terhadap oknum - oknum baik ASN ataupun Pemerintahan desa yang menyalahgunakan anggaran baik anggaran Banprov, dana desa atau ADD. 

Menurut Egi Sudrajat, terutama  dalam permasalahan Desa Cigayam. Saya, secara langsung mendengar dan melihat pengakuan atas kesalahan dari Kepala Desa Cigayam (Dodi) terkait anggaran banprov tersebut saat ditemui dikantor Kecamatan Banjaranyar. 

“Saat itu, Kepala Desa Cigayam menyatakan, uang anggaran banprov sudah habis dan laporan pertanggung jawaban tidak sesuai dengan kenyataan pungkasnya. (Samsu)

Komentar Via Facebook :