Surat Edaran Satgas COVID-19 Pemko Pekanbaru Nomor :04/SE/SATGAS/2022 bertolak belakang dengan pernyataan Kapuspen Kemendagri RI

THM Buka Hingga Dini Hari, Diduga Pemko Pekanbaru Tutup Mata

THM Buka Hingga Dini Hari, Diduga Pemko Pekanbaru Tutup Mata

CYBER88 | Pekanbaru - Beroperasi nya Tempat Hiburan Malam saat pandemi covid -19 menjadi pertanyaan dimana Surat Edaran Pemko Pekanbaru  tahun 2022 sudah menjalar ke berbagai tempat usaha, namun sepertinya itu tidak berlaku bagi bisnis THM. Kamis, (24/02/22)

Mendapati kejadian dimana THM buka sampai dini hari, kru media bertanya kepada Benni Irawan, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menyebutkan bahwa sebenarnya soal Tempat Hiburan Malam (THM) memang tidak disebutkan di dalam Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) soal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level III. Namun didalam aturan tersebut THM dikatergorikan dalam restoran dan kafe.

"Pengaturan PPKM, terkait tempat hiburan malam memang belum tertulis secara eksplisit. Namun demikian, hal itu diatur bersamaan dengan pengaturan terhadap restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai pada malam hari," kata Benni kepada wartawan Kamis, 24, Februari, 2022 melalui pesan aplikasi Whatsapp.

Benni menerangkan bahwa pengaturan itu dengan rincian mulai buka mulai jam 18.00 sampai dengan 00.00 waktu setempat;

Kemudian kata Benni lagi, kapasitas maksimal 25 persen untuk Level 3 dan 4, dan 50 persen untuk Level 2.

"Satu meja maksimal 2 orang, waktu makan maksimal 60 menit, wajib menggunakan Peduli Lindungi; dan pengaturan lebih lanjut diatur oleh Pemda," beber Benni.

"Hal ini akan dibahas lebih lanjut dengan Kementerian terkait kemungkinan pengaturan tempat hiburan malam dapat dituangkan atau dituliskan ke dalam aturan PPKM berikutnya," tukas Benni.

Terkait dengan pernyataan Benni tersebut, sangat bertolak belakang dengan Surat Edaran Satgas COVID-19 Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Pasalnya Tempat Hiburan Malam yang berjuluk Kota Madani ini tempat mabuk-mabukan itu bebas beroperasi hingga subuh dini hari setiap harinya. Bahkan kapasitasnya melebihi dari ketentuan yang ada dalam aturan PPKM Level III tersebut.

Pembiaran ini patut diduga Pemko Pekanbaru tutup mata dengan kondisi THM membiarkan operasional tempat mabok tersebut. 

Pantauan di lapangan rata-rata THM ini beroperasi hingga subuh dini hari. Dan mengumpulkan massa didalam ruangan hingga full kapasitas.

Ironisnya lagi di dalam Surat Edaran Satgas COVID-19 Pemko Pekanbaru Nomor :04/SE/SATGAS/2022 tentang Level III tempat ibadah disebutkan dan diatur kapasitasnya. * (red/has)

Komentar Via Facebook :