Hasanul Arifin: Kasi Gakkum Agus Suryoko yang telah menjabat selama kurang lebih 7(tujuh) tahun, namun hingga saat ini tidak ada kasus kejahatan hutan yang masuk keranah pengadilan

Beberapa Daftar Kemunduran dan Lemahnya Penegakan Hukum DLHK Prov. Riau

Beberapa Daftar Kemunduran dan Lemahnya Penegakan Hukum DLHK Prov. Riau

Kematian hewan Endemic Sumatera akibat pembukaan lahan sawit ilegal di Riau (int)

CYBER88 | Pekanbaru - DPD LSM GEMPUR Riau kembali menyikapi perkembangan saat ini dimana tidak habis-habisnya terjadinya kejahatan kehutanan yang sering di pertontonkan dan di baca di banyak pemberitaan media massa di Riau ini. Selasa, (22/02/22).

Ketika awak media menyambangi ketua DPD LSM GEMPUR Riau, Hasanul Arifin, aktivis yang getol menyoroti kinerja aparatur negara dikantornya mengatakan, "Tentunya jika kita saat ini berbicara masalah kejahatan kehutanan dan perkebunan khususnya di Prov. Riau ini sangat menarik untuk kita kupas dan menjadi bahan pemberitaan untuk konsumsi publik agar dapat sebagai pengetahuan di tengah masyarakat khususnya di Riau ini".

Baca juga : Hindari Konfirmasi, Murod Kadis DLHK Riau Blokir Telephon Seluler Beberapa Jurnalis

Luasnya kerusakan kawasan hutan saat ini tidak dapat di pungkiri lagi menjadi suatu permasalahan besar yang sangat memperihatinkan dan bukan saja mengancam kehidupan manusia tetapi juga habitat dan ekosistem didalamnya.

Alat Berat di dalam kawasan hutan Bukit Betabuh, (bawah) Hasanul Arifin, ketua DPD LSM GEMPUR Riau. (atas) Ir  Mamun Murod, Kadis DLHK prov Riau

Seperti kasus yang kita dengar berapa waktu lalu yakni satwa jenis Gajah dan Harimau yang masuk ke pemukiman warga sehingga tidak sedikit masyarakat yang merasakan keganasan hingga ada yang sampai menemui ajalnya akibat satwa ini.

Baca juga : Hasanul Arifin Dimana Letak Tugas dan Fungsi GAKHUM DLHK Riau

"Pertanyaannya, apa penyebab semua peristiwa ini dan siapa yang bertanggung jawab? Tentunya ini semua akibat pengrusakan kawasan hutan dan sudah tentu yang paling bertanggung jawab adalah Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) prov. Riau," ucap bung Arif sapaan akrabnya dengan tegas. 

Selanjutnya bung Arif mengatakan itu adalah tanggung jawab Dinas LHK Prov. Riau yang saat ini di pimpin oleh Mamun Murod, karena tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dari instansi pemerintah inilah yang tidak berjalan. 

Baca juga : LSM GEMPUR Desak APH Periksa Istri Pemilik Alat Berat

"Nah kalau kita berbicara terhadap penegakan hukum (Gakkum) di bidang kehutanan, tentunya disini kita bertanya terkait kasus penangkapan alat berat di Bukit Betabuh Kab. Kuansing beberapa waktu lalu, bagaimana kelanjutannya dan jika kita merunut pada keterangan Kasi hukum DLHK Riau Agus Suryoko yang mengatakan prosesnya sedang berjalan, pertanyaannya prosesnya sudah sampai dimana, apakah alat berat yang sempat hilang dari tkp sudah di temukan dan apakah sudah di sita dan berada pada kantor Polhut Prov. Riau?, lalu siapa tersangkanya dan jika sudah ada tersangkanya apakah sudah di limpahkan ke pengadilan? atau kasus ini hanya jalan ditempat saja?," ucap bung Arif dengan senyuman penuh tanda tanya. 

Sebagai Kadis DLHK Prov. Riau yang juga sebagai abdi negara yang di angkat dengan sumpah, Mamun Murod mestinya lebih fokus dalam memperhatikan bawahannya memproses kasus ini dan bersifat lebih terbuka pada awak media, memberikan informasi untuk di suguhkan sebagai konsumsi pengetahuan publik agar masyarakat mendapatkan informasi yang benar. 

"Sebagai pejabat publik, dia (Mamun Murod, red) seharusnya mendukung pelaksaan UU keterbukaan informasi publik," ucap bung Arif dengan serius. 

"Jangan salahkan jika saya dan masyarakat menduga oknum pejabat DLHK Prov. Riau bermain mata terhadap kasus ini dan kasus-kasus kejahatan hutan lainnya, jika kita merunut kebelakang selama beberapa tahun kebelakang dari kinerja Kasi Gakkum Agus Suryoko yang telah menjabat selama kurang lebih 7(tujuh) tahun namun hingga saat ini tidak ada kasus kejahatan hutan yang masuk keranah pengadilan, hal perlu di lakukan koreksi dan pengawasan serta meninjau kembali kinerja Gakhum Privinsi Riau," ucap bung Arif kembali dengan geram. 

Saat awak media menanyakan, mungkinkah semua kejahatan kehutanan ini akibat ketidaktahuan DLHK Prov. Riau, Bung Arif dengan nada yang tegas menyampaikan kalau para pejabat disana adalah orang-orang pilihan yang memang memiliki keilmuan pada bidangnya dan mereka ini punya mata artinya tidaklah buta dan punya telinga artinya tidak tuli.

"Saya tekankan lagi, peralatan perambah hutan itu tidaklah sekecil paket narkoba yang di jual di semak-semak dan suaranya tidaklah sekecil dengkingan suara nyamuk," tutup bung arif dengan senyuman kecewa.

Saat kru media ini melakukan konfirmasi kepada Agus Suryoto selaku Kasi Hukum LHK prov Riau via telfon +62813 784 *****, Agus hanya menyampaikan sebaiknya dibicarakan di kantor Polhut (Polisi Hutan, red) Jalan Dahlia Pekanbaru.

"Lebih enak bicara di kantor saja mas, takut salah penyampaian kalau dari telfon," ucapnya. 

Lebih mirisnya lagi, seorang Kadis DLHK Prov Riau Ir. Mamun Murod telah memblokir nomor whatsapp dan telfon jurnalis media ini. 

Beberapa Daftar Kemunduran Kinerja Gakhum DLHK Provinsi Riau Dibawah Wewenang Ir. Mamun Murod

1. Pada Senin, (07/02/22), Empat oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Kehutanan (Dishut) Riau, terbukti melakukan pungutan liar (Pungli) terhadap sopir truk pengangkut kayu dan telah ditangkap Tim Saber Pungli Polda Riau 

Keempat terdakwa masing-masing Salim Cerkas, Hendra SIp, Junaedi Hutasuhut dan Thoni Aritonang melanggar Pasal 11 Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Penerimaan Uang oleh ASN (PNS) atau pejabat yang dilarang Undang-Undang.

2. Pemilik alat berat buldoser yang ditangkap tim gabungan Dinas LHK Riau, mengaku telah membayar uang tebusan sebesar Rp 50 juta yang diduga sebagai upaya 'suap' kepada oknum diduga pegawai DLHK Riau, agar alat berat yang ditangkap di kawasan hutan lindung Bukit Betabuh bisa dilepaskan.

Kepala Dinas LHK Provinsi Riau, Mamun Murod yang dikonfirmasi terkait temuan investigasi warga bahwa alat berat yang hilang ada di wilayah Sumbar dan diduga ada pemberian uang, meminta agar dikonfirmasi lewat anak buahnya, Fuad yang menjabat Kabid Penataan DLHK Riau

"Saat kami jemput barang bukti kami membayar Rp 50 juta kepada orang DLHK di Pekanbaru. Kami mendapat izin membawa alat berat itu," kata Raisa, istri pemilik alat berat tersebut kepada tim investigasi peduli hutan  Kuansing, Minggu (30/1/2022).

3. Seorang petani sawit warga di Minas Siak, Riau, Palen Peter Aritonang, tewas dengan kondisi mengenaskan. Peter diduga tewas akibat diinjak gajah liar.
Informasi diterima, insiden Peter dipijak gajah liar terjadi sekitar pukul 08.00 WIB tadi. Saat itu korban berangkat menuju kebun untuk memanen sawit miliknya di Tahura SSQ II Rantau Bertuah, Minas. Kamis, (27 Januari 2022)

4. Kematian gajah betina yang dinamai Dita pada Senin (7/10/21) membuat populasi gajah sumatra di kawasan Suaka Margasatwa Balai Raja tinggal tersisa tujuh ekor. Lokasi matinya gajah itu kondisinya saat ini telah banyak beralih fungsi dari hutan menjadi permukiman warga, kantor pemerintahan dan kebun kelapa sawit.

"Di Balai Raja tinggal tujuh ekor. Biasanya mereka terdiri dari dua sampai tiga kelompok," kata Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, Suharyono, di Pekanbaru, Selasa.

4. Pada Minggu, (30/01/2022), Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi bersama Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani lakukan kunjungan kerja ke Riau dimana Dedi Mulyadi akan melakukan penyegelan lahan sawit ilegal.

Baca juga : Anggota Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi Akan Kumpulkan Wali Kota Hingga Bupati se-Riau Percepat Segel Lahan Sawit Ilegal

Gubernur Riau Syamsuar sampaikan ke Dedi Mulyadi, ada sekitar 1,8 juta hektare lahan hutan yang digunakan untuk kegiatan ilegal dimana kebanyakan adalah kegiatan perkebunan sawit.

Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani menegaskan saat ini akan dilakukan penyegelan terhadap 800 hektare lahan hutan yang menjadi perkebunan sawit.

Status hutan HPK (Hutan Produksi Konversi) 884 hektare akan disegel kemudian perusahaan akan didenda sesuai luas dan pendapatan mereka selama satu tahun. (Red/Has)

Komentar Via Facebook :