Dalam Surat Edaran Satgas COVID-19 Pekanbaru butir ke- 7 hanya memuat pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum pada rumah makan/restoran kafe, THM tetap beroperasi seperti biasa
Inmendagri dan Surat Edaran Satuan Gugus Tugas Covid19 Tidak Ada Sebutkan Soal Tempat Hiburan Malam
Holywings Pekanbaru yang tetap beroperasi seperti biasa sekalipun SE Satgas dan Immendagri tetapkan PPKM Level 3
CYBER88 | Pekenbaru - Makin marak dan sewenang-wenangnya tempat hiburan malam seperti Holywings Pekanbaru dan lainnya beroperasional lantaran didalam Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) dan Surat Edaran Satuan Gugus Tugas (Satgas) soal pengetatan mobilisasi masaa dalam menekan penyebaran virus COVID-19 tidak disebutkan. Sabtu, (19/02/22).
Sebelumnya juga Kepala Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Kakan Satpol-PP) Pekanbaru Iwan Simatupang menyebutkan bahwa dalam Immendagri dan Surat Edaran Satgas COVID-19 tidak ada disebutkan soal Tempat Hiburan Malam (THM).
"Kalau didalam SE (Surat Edaran.red) sebenarnya nggak disebut sampai jam berapa kalau THM (Tempat Hiburan Malam. red). Kalau ikut Perda hiburan umum kayaknya," kata Iwan kepada salah satu media 14, Februari 2022 melalui pesan aplikasi Whatsapp.
Dalam Surat Edaran Satgas COVID-19 Pekanbaru butir ke- 7 hanya memuat pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum pada rumah makan/restoran kafe.
Dan dalam poin ke-2 jam operasionalnya dibatasi sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat, kata Iwan soal Tempat Hiburan Malam (THM) itu pihaknya hanya melakukan pengawasan saja. Pengawasan ada dilakukan. Tiap malam kita gabungan sama Polresta (Pekanbaru) dan Kodim (Pekanbaru)," kata Iwan.
Apalagi saat ini, Mendagri kembali mengeluarkan Immendagri dan dibarengi dengan Satgas COVID-19 kembali meningkatkan status siaga Penerapan Pembatasan Kegiatan masyarakat (PPKM) terhitung mulai tanggal 15 s/d 28 Februari 2022.
Dalam Surat Edaran Nomor Nomor :04/SE/SATGAS/2022 Tentang Pedoman Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level III Kota Pekanbaru kembali tidak memuat soal Tempat Hiburan Malam (THM).
Dalam SE itu disebutkan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 tahun 2022.**


Komentar Via Facebook :