Masuk ke Ruang BK DPRD Riau Tanpa Izin, Oknum Aktivis Larsen Yunus dan Oknum Wartawan Rudi Sudah SPDP

Masuk ke Ruang BK DPRD Riau Tanpa Izin, Oknum Aktivis Larsen Yunus dan Oknum Wartawan Rudi Sudah SPDP

Internet

CYBER88 | Pekanbaru - Ibarat masuk rumah orang tanpa izin sama dengan maling, begitulah yang dilakukan seorang oknum aktivis dan oknum wartawan media online ke salah satu rumah DPRD Kota Pekanbaru. Senin, (21/02/22).

Sebelumnya viral dimana oknum aktivis dan oknum wartawan media online masuk keruangan Badan Kehormatan dengan alasan itu adalah gedung rakyat dan rakyat berhak masuk tanpa seizin anggota dewan.

Bak bumerang, ternyata hal itu membuat berang beberapa anggota dewan sehingga para anggota dewan tersebut membuat laporan dugaan perbuatan tidak menyenangkan ke APH.

Pengusutan dugaan masuk tanpa hak di ruangan Badan Kehormatan DPRD Provinsi Riau memasuki babak baru. Hal itu seiring dengan telah ditingkatkannya status perkara ke tahap penyidikan dimana oknum aktivis adalah Larsen Yunus dan seorang oknum wartawan bernama Rudi yang seorang wartawan media online.

Pengusutan perkara ini dilakukan penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru yang mana penyidik telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.

Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru Teguh Wibowo melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Zulham Pardamean Pane membenarkan hal tersebut. Dia menyebut SPDP itu diterima pihaknya beberapa hari yang lalu.

"Iya, benar. Sudah masuk SPDP-nya," ujar Zulham.

"Kita terima pada pekan kemarin," sambung mantan Kasi Pidum Kejari Binjai, Sumatra Utara (Sumut) itu.

Dalam SPDP itu, kata Zulham, tertera nama dua orang terlapor. Mereka diduga telah masuk ke ruang BK DPRD Riau tanpa izin.

"Terlapor berinisial LY dan R," lanjut Zulham.

Atas SPDP itu, lanjut Zulham, pihaknya telah menerbitkan P-16. Yakni, surat perintah penunjukkan Jaksa Penuntut Umum untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana.

Dua orang Jaksa yang namanya tertera dalam P-16, saat ini tengah menunggu berkas perkara dilimpahkan penyidik. Jika diterima, para Jaksa itu akan menelaah berkas perkaranya untuk memastikan kelengkapan syarat formil dan materilnya.

"Pasalnya yang disangkakan adalah Pasal 406 KUHP jo 170 KUHP," tegas Zulham.

Dalam ayat (1) aturan tersebut berbunyi 'Barang siapa dengan sengaja dan dengan melawan hak membinasakan, merusakkan, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain, dihukum penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500'.

Sementara dalam ayat (2) berbunyi 'Hukuman serupa itu dikenakan juga kepada orang yang dengan sengaja dan dengan melawan hak membunuh, merusakkan membuat sehingga ia tidak dapat digunakan lagi atau menghilangkan binatang, yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain'.

Sementara dalam Pasal 170 KUHP, ayat (1) Barang siapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.

(2) Tersalah dihukum :

1e. dengan penjara selama-lamanya tujuh tahun, jika ia dengan sengaja merusakkan barang atau jika kekerasan yang dilakukannya itu menyebabkan sesuatu luka.

2e. dengan penjara selama-lamanya sembilan tahun, jika kekerasan itu menyebabkan luka berat pada tubuh.

3e. dengan penjara selama-lamanya dua belas tahun, jika kekerasan itu menyebabkan matinya orang.

Dari informasi yang dihimpun, pelapor dalam perkara ini bernama Ferry Sasfriadi yang mewakili pihak DPRD Riau. Dia melaporkan dua orang dengan inisial LY dan R.

Keduanya dilaporkan ke Polresta Pekanbaru atas dugaan masuk tanpa hak dan dugaan pengrusakan, yang terjadi pada 15 Desember 2021 sekitar pukul 17.00 WIB tersebut. Laporan polisi tersebut dibuat pada 29 Desember lalu. **

Komentar Via Facebook :