Masyarakat Desa Margajaya Soroti Dugaan Praktik Jual Beli Jabatan Perangkat Desa, Pengamat: Masyarakat Dapat Melaporkan ke Beberapa Saluran Resmi

Masyarakat Desa Margajaya Soroti Dugaan Praktik Jual Beli Jabatan Perangkat Desa, Pengamat: Masyarakat Dapat Melaporkan ke Beberapa Saluran Resmi

CYBER88 | Majalengka, -- Adanya dugaan praktik jual beli jabatan dalam proses pengisian perangkat desa jabatan di Desa Margajaya Kecamatan Lemahsugih Kabupaten Majalengka Jawa Barat, memicu perbincangan masyarakat. Pasalnya, praktek ini melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang Undang Desa serta Permendagri hingga masyarakat menilai telah terjadinya Pungli.

Informasi yang beredar di tengah masyarakat dalam proses pencalonan perangkat desa jabatan Kasi Pemerintahan di desa tersebut diduga terdapat permintaan dana dalam jumlah yang cukup besar. Kabar yang berkembang menyebutkan bahwa calon harus menyiapkan dana sekitar Rp.15 juta untuk dapat menduduki jabatan tersebut.

Bahkan muncul informasi adanya keterlibatan pihak Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang cukup dominan. Sementara, dalam aturan, proses penjaringan dan penyaringan (seleksi) dilakukan oleh tim bentukan Kepala Desa.

Menurut salah satu warga, salah satu kandidat calon Kasi Pemerintahan di Desa Tesebut, sudah menyerahkan uang sebesar Rp10 juta dan sisanya, akan dilunasi saat pelantikan. Namun setelah sekian lama, sampai saat ini calon perangkat desa tersebut belum juga dilantik. 

Oleh karenanya, warga meminta pada pihak terkait yang punya tugas melakukan pembinaan terhada desa untuk segera turun tangan supaya hal ini tidak menjadi preseden buruk. Sebeb, tujuan adanya seleksi yakni untuk menjaring individu yang kompeten, berintegritas, dan berdedikasi tinggi guna meningkatkan kualitas pelayanan publik, tata kelola pemerintahan yang transparan, serta profesionalisme aparatur desa. 

“Kalau seleksi dilakukan dengan benar dan jujur sesuai aturan, tentunya akan memastikan pengisian jabatan yang objektif, berkeadilan, dan mampu memenuhi kebutuhan pembangunan desa,”Ujar salah satu tokoh masyarakat yang tak mau disebut namanya, pada Cyber88.co.id, Selasa (10/3 2026)

Menanggapi hal ini, Jeje, Kepala Desa Margajaya saat dikonfirmasi awak media menyampaikan bahwa dalam rekrutmen calon perangkat desa, sebelumnya pihak Pemerintah Dea telah memberi peluang pada semua warga masyarakat yang berminat melalui proses seleksi.

Dia pun menyebutkan salah satu kandidat untuk calon Kasi Pemerintahan yang telah disampaikan pada pemerintahan yang lebih atas bernama “Isan” dan katanya kini sedang menunggu Rekom dari Bupati dan Pihak BPMD Kab Majalengka.  

Terkait adanya informasi tentang biaya untuk menjadi perangkat desa dengan kisaran sampai Rp15 juta, Jeje menampik hal itu, Katanya tidak benar.

“Itu tidak benar…. dari mana informasinya? dan ke siapa memberinya ? silahkan ke desa biar jelas," Sergah Kades 

Kades juga menyatakan kekesalannya terkait lamanya menunggu rekom, karena ingin cepat cepat mengisi kekosongan salah satu perangkat tersebut. 

“Sekali lagi saya tidak merasa dan menurut kami itupun juga sudah allhamdullah ada warga yang mau bekerja di desa,"Tukasnya. 

Menyikapi hal ini, Asep Hilman, salah satu pengamat social pedesaan di Jawa Barat saat dimintai pendapat terkait hal ini menjelaskan bahwa Praktik jual beli jabatan di desa adalah bentuk tindak pidana korupsi berupa suap yang tentunya akan mencederai prinsip meritokrasi dan profesionalisme dalam pemerintahan.

Ia pun menjelaskan bahwa Praktik jual beli jabatan, termasuk dalam tindak pidana korupsi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Oleh karenasnya, Asep menyarankan pada Masyarakat dapat melaporkan dugaan praktik jual beli jabatan di desa melalui beberapa saluran resmi:

“Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan kepada KPK melalui KPK Whistleblower's System (KWS), call center 198, atau datang langsung ke Gedung Merah Putih KPK.

Laporan juga bisa disampaikan langsung ke kantor Inspektorat Daerah setempat atau melalui situs web pengaduan online mereka.

Atau, Menggunakan layanan aspirasi dan pengaduan online milik pemerintah di lapor.go.id,” Jelas Asep.

Asep pun mengingatkan, pentingnya untuk melampirkan minimal dua alat bukti yang sah (seperti bukti transaksi, rekaman, atau saksi) agar laporan dapat ditindaklanjuti secara serius. (Tatang)

Komentar Via Facebook :