Para Guru ASN Non-Sertifikasi di Majalengka, Pertanyakan Tamsil tahun 2025 Selama 7 Bulan yang Belum Cair
CYBER88 | Majalengka, -- Tunjangan Tambahan Penghasilan (Tamsil) bagi Guru ASN Non- sertifikasi di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka terhitung dari bulan Juli sampai dengan bulan Desember tahun 2025 tak kunjung cair.
Menurut salah satu seorang guru, dari regulasi seharusnya, Tamsil tersebut disalurkan setiap tiga bulan sekali dalam tahun anggaran. Namun, sangat disayangkan dari bulan Juli sampai dengan bulan Desember, tunjangan selama 7 bulan itu tidak ada kepastian. Sementara, sambung dia, di tahun 2026 para guru sudah menerima tunjangan untuk bulan Januari dan Pebruari sebesar Rp.500 ribu.
Kita tau semua dalam regulasi mengamanatkan bahwa penyaluran tunjangan guru ASN termasuk Tamsil harus transparan dan berhak mengetahui akses informasi pencairan dana, Ujarnya Jumat (5/3/2026)
Hal senada juga disampaikan oleh sejumlag guru yang ada di wilayah Kecamatan Kasokandel, Jatitujuh, dan Rajagaluh. Mereka junga mengeluh soa; Tamsil yang belum cair selama 7 bulan. Mereka pun berharap adanya kejelasan lantaran uang itu merupakan hak bagi para guru sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Fitri, Kabag Keuangan, saat dikonfirmasi via WhatsApp, menyampaikan terkait Tamsil, pihaknya hanya mempasilitasi saja
Dia pun menjelaskan bahwa soal para ASN Non-sertifikasi belum menerima pencairan di tahun 2025 dari bulan Juli sampai Desember, itu hasilnya dari pusat.
“Kami di daerah hanya melakukan pencatatan realisasi saja. Bahkan untuk tahun ini hanya sebagian kecil yang sudah disalurkan dan apabila belum jelas silahkan saja hubungi Ibu Sekdis atau ke bapak Kadis H Umar ", Kata Fitri
Pada waktu yang sama Cyber88 menghubungi Via Washapnya Selaku Sekertaris Dinas pendidikan kab Majalengka yang dipimpin Oleh
Sementara, Hj Eti Rohaeti Sekertaris Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa tunjangan Tamsil tersebut belum cair dan pihaknya sudah menerima informasi.
“Kami hanya mengajukan dan melakukan pendataan saja. Itu semuanya kebijakan dari pihak pusat. Jadi, Tamsil bukan kewenangan kami dan kami sudah mensosialisasikan hal ini, ” Ujarnya. (Tatang)


Komentar Via Facebook :