Sidang Paripurna Alat Kelengkapan (AKD) DPRD Batal, Waka II Ajak Anggota DPRD Satu Pemahaman terkait Tata Tertib DPRD

Bentrok Dengan Masa Reses, Juprizal Sebut Semata- mata Taat Kepada Aturan Tata Tertib DPRD

Bentrok Dengan Masa Reses, Juprizal Sebut Semata- mata Taat Kepada Aturan Tata Tertib DPRD

Juprizal,SE MSi  Wakil Ketua II DPRD Kuansing

CYBER88 | Kuansing - Batalnya sidang Paripurna rotasi Alat Kelengkapan Dewan (AKD) Pimpinan Komisi, Badan Legislasi dan Badan Kehormatan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kuantan Singingi periode 2019 - 2024 mendapat tanggapan dari Juprizal, SE., MSi Wakil Ketua II DPRD Kuansing sekaligus Ketua Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dan juga beberapa anggota DPRD Kuansing lainnya. Jumat, (24/03/22).

Kepada Cyber88.co.id Juprizal  menyampaikan sekaligus mengajak anggota DPRD Kuansing lainnya untuk satu pemahaman dalam mengartikan tata tertib DPRD yang merupakan rujukan yang sah untuk melakukan segala agenda selaku wakil rakyat.

"Mari kita satu pemahaman dalam mengartikan tata tertib DPRD terkait penetapan jadwal waktu sidang paripurna rotasi Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di DPRD Kuansing, terutama menyangkut waktu, jadwal dan tahapannya, sehingga harapan kita pruduk yang dihasilkan tidak ada yang bertentangan dengan aturan tata tertib yang berpotensi cacat hukum," ujar Juprizal didampingi Gusmir Indra anggota DPRD partai Gerindra ketika di temui Kamis (24/3/2022) sore di rumah Dinas Waka II DPRD Kuansing.

Dia mengungkapkan, sesuai dengan hasil kerja Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kuansing disitu telah ditetapkan agenda anggota DPRD Kuansing pada minggu ketiga bulan Maret ini, dimana Anggota DPRD Kuansing melaksanakan Reses atau menyerap aspirasi masyarakat.

"Menanggapi tentang Pemilihan AKD, Saya sudah mengingatkan kepada Saudara Ketua DPRD, bahwa tanggal 23 itu masih dalam masa reses, tidak mungkin kita melaksanakan sidang, nanti bertentangan dengan tata tertib, bagaimana kalau kita undur sampai selesai masa reses,?" sebut Juprizal 

Ia juga sampaikan pada waktu itu, beberapa fraksi DPRD tetap mau mengagendakan di hari Rabu tanggal 23, walupun sudah kami ingatkan, jadwal itu, bertabrakan dengan masa reses, dan setelah itu akhirnya sepakat lah beberapa fraksi untuk mengagendakan kegiatan tersebut.

"Setelah kami mempelajari tatib yang ada dan memastikan bertentangan atau tidaknya dengan aturan, ternyata memang menurut tafsir kami itu menyalahi tatib DPRD," jelas Juprizal 

Atas pertimbangan itu, karena masih dalam masa reses, Ia tidak hadir, karena menilai jadwal sidang paripurna AKD tersebut bertentangan dengan tata tertib yang ditetapkan Bamus, sehingga dikawatirkan produknya cacat hukum. Jelasnya lagi 

Senada dengan Juprizal, di tempat terpisah anggota DPRD Kuansing dari Partai Hanura Darwis juga menyampaikan tanggapannya terkait jadwal dan proses sidang paripurna Rotasi Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang batal digelar lantaran beberapa fraksi di DPRD Kuansing tidak hadir dalam agenda sidang paripurna  AKD yang digelar Rabu 23/3/2022 tersebut, termasuk Hanura.

Darwis beralasan, ketidak hadirannya dalam sidang paripurna AKD tersebut, karena menurutnya sidang paripurna tersebut berpotensi cacat hukum, karena dilaksanakan dalam masa reses.

"Selain itu, dalam tata tertib tidak mengenal Sidang Paripurna Internal," katanya.

Menurut Darwis, jika ada agenda lain, dalam jadwal yang telah di tetapkan oleh Bamus, maka atas perubahan agenda tersebut, mengacu ke tatib, setahu Saya dilakukan sidang paripurna untuk menetapkan ulang jadwal dan agenda Anggota DPRD. 

"Kalau kita merujuk tata tertib pada pasal 116 tentang Rapat DPRD dari poin A sampai N tidak ada diatur menyangkut Rapat Paripurna Internal sebagaimana isi undangan Ketua DPRD tertanggal 22 Maret 2022, yang ada diatur sebagaimana poin A pada pasal 116 tatib yaitu Rapat Paripurna," jelas Darwis.

Untuk itu, sekali lagi ketidak hadiran kami beralasan bukan karena ada faktor lain, tetapi hanya semata- mata taat kepada aturan tata tertib DPRD," tandasnya mengakhiri.

Komentar Via Facebook :