Meski Permendes PDT Sudah Intruksikan Pengelolaan Dana Desa Harus Swakelola, Pemdes Ciadeg Masih Gunakan Pihak Ketiga

Meski Permendes PDT Sudah Intruksikan Pengelolaan Dana Desa Harus Swakelola, Pemdes Ciadeg Masih Gunakan Pihak Ketiga

CYBER88 | Bogor - Mulai tahun 2022 ini, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi menginstruksikan agar pengelolaan dana desa sepenuhnya harus dilakukan secara swakelola oleh masyarakat desa setempat. Hal itu dimaksudkan agar manfaat dari program dana desa dapat langsung dirasakan masyarakat.

Aturan pelaksanaan swakelola itu sendiri sudah berjalan dari tahun-tahun sebelumnya. Namun masih dibatasi aturan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) yang mengatur untuk proyek yang nilainya lebih dari Rp 200 juta harus dilaksanakan oleh kontraktor.

Maka dari itu Presiden Jokowi meminta agar aturan tersebut dapat diubah. Sehingga mulai tahun ini semua penggunaan dana dana harus sepenuhnya diswakelolakan oleh masyarakat desa setempat, tanpa harus melibatkan kontraktor lagi.

Kemendes PDT menjelaskan, jika pengelolaan dana desa ini menggunakan jasa kontraktor, uang yang dihasilkan tidak akan berputar di desa tersebut. Dengan adanya aturan baru tersebut nantinya dana desa wajib di swakelolakan. Selain itu, 30% dari nilai proyek yang dikerjakan wajib diperuntukan bagi upah pekerja.

Dengan upah yang di dapatkan masyarakat desa tersebut, tentunya masyarakat setempat akan mendapatkan sumber pendapatan baru dari adanya proyek dana desa. Hingga bisa dipergunakan untuk pengeluaran sehari-hari, dan efeknya bisa menggerakkan perekonomian di desa tersebut.

Sejumlah pengamat menilai jika dana desa dipihakketigakan, berarti TPK tidak di fungsikan. Sedangkan dalam laporan pertanggung jawaban, pekerjaan harus dilaksanakan oleh TPK. Dalam hal ini, ditakutkan juga ada komitmen fee yang diterima Kepala Desa dari pihak ketiga (kontraktor).

Yang jelas menyerahkan pekerjaan dana desa pada pihak ketiga itu merupakan diduga perbuatan melawan hukum. Unsurnya, minimal menyalahgunakan wewenang atau menguntungkan orang lain, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yangtentunya, akan ada kerugian negara jika pekerjaan tersebut dipihakketigakan

Meskipun Kemendes PDT telah menginturksikan hal tersebut, namun, apa yang terjadi di Desa Ciadeg, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor jawa Barat, realisasi dana desa tahun 2022 ini masih saja menggunalkan pihak ketiga (Kontraktor) meskipun nilai pekerjaannya hanya Rp.45juta. Kontraktor yang ditunjuk untuk mengerjakan proyek Pengaspalan di Desa Ciadeg , di 3 titik lokasi masing-masing RT/RW diketahui adalah “Yacob”.

Terkait hasil pekerjaan, sejumlah warga menilai bahwa pekerjaan yang dilaksanakan oleh pihak ketiga tersebut terkesan asal – asalan. Mereka menyebut pengaspalan yang sudah selesai di kerjakan beberapa hari lalu, di Kampung Raweuy Rt 02 Rw 02, kini kondisinya sudah mulai ada yang rusak.

Hal ini juga diungkapkan oleh salah satu Rukun Tetangga (RT), di wilayah RW 02 Kp Rawey yang merasa heran hasil pengaspalan yang baru beberapa waktu selesai sudah pada rusak.
  
"Saya heran, kenapa di wilayah saya Pengaspalannya sudah rusak, pengerjaannya seperti asal asalan. Lihat saja kwalitas aspalnya juga beda sama RT yang lain, “Ujarnya. 

Dikonfirmasi Tim Media, Iwo Selaku TPK, membenarkan bahwa pekerjaan  Proyek pengaspalan di kerjakan oleh Kontraktor yang bernama Yacob yang sudah biasanya mengerjakan pengaspalan.

“Di desa kami ada 3  titik lokasi pekerjaan di 3 RW dengan panjang masing-masing 300 Meter Lebar 1 Meter dan Tebal 0,4 Cm, dengan nilai 45 juta di potong pajak. Jadi total panjang pengaspalan secara keseluruhan 900 meter, kita juga melibatkan 5 orang warga untuk Swakelola, kemudian dari kontraktor juga 5 orang, " Katanya menerangkan.

Wahyu Rahayu, Kades Ciadeg, sebagai Pengguna Anggaran (PA) saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, tidak merespons sama sekali. 

Sementara, Acep Salta, Sekdes Ciadeg seperti yang dijelaskan pihak TPK, juga membenarkan bahwa pekerjaan tersebut dikerjakanoleh pihak ketiga.

“Kontraktornya masih Yacob dan Masih satu ukuran panjang yang sama, sekitar 300 meter di 3 RW dengan anggaran 45 juta plus potong pajak PPN-PPH 11,5, Dengan nilai borong Rp 40juta," ujarnya yang merespon cepat saat dikonfirmasi Tim Media melalui WhatsApp pada hari Sabtu, (02/02/22). 

Disingggung apakah sudah dicek hasil pekerjaan, Acep mengatakan sudah dan balik bertanya, "Memang ada apa? Pasti yang di cek yang lokasi deket kantor desa ya? Itu bukan lokasinya.

Itu kelebihan aspal saja yang kami kerjakan disitu, karena kalau dari jumlah panjangnya sudah cukup 300 meter, namun lebarnya tidak sama, ada yang satu meter, bahkan ada yang kurang dari satu meter, jadi kelebihan Aspalnya di alokasikan di situ, "Tuturnya. 

Ketika ditanya hasil pekerjaan di lokasi yang berbeda yaitu di Kampung Raweuy RT 02 RW 02 tepatnya di dekat jembatan Cisadane, Asep Salta malah mengakhiri komunikasi dengan tidak menjawab. (Alip waedi)

Komentar Via Facebook :