Police Line Hanya Dipasang di Menara BTS, PT Toda Pilar Nekat Melakukan Pekerjaan
CYBER88 | Bogor -- Pembangunan menara telekomunikasi atau base tranceiver station (BTS) yang berlokasi di Desa Ciherang Kecamatan Caringin sudah dipasang police line oleh Satpol PP Kabupaten Bogor selaku penegak Perda.
Namun sayangnya, police line atau garis polisi yang dipasang oleh para penegak Perda itu hanya dipasang di menara BTS. Sehingga, para pekerja masih melakukan aktifitasnya di luar garis polisi itu dan sepertinya pihak Perusahaan yakni PT Toda Pilar tak menyoal adanya garis polisi yang hanya dipasang di menara saja.
Menara telekomunikasi tersebut dipasangi police line lantaran pihak perusahaan belum mengantongi IMB atau dalam undang – undang cipta kerja (UUCK) disebut Persetujuan Gedung Bangunan (PBG).
Regulasinya PBG sendiri diatur dalam pasal 1 PP nomor 16 tahun 2021 tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Perizinan ini diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung atau Menara Telekomunikasi, untuk membangun baru, mengubah, memperluas, atau merawat BG sesuai dengan standar teknis BG.
Penyempurnaan pengaturan bertujuan untuk mendapatkan kemudahan dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan Bangunan Gedung/ menara telekomunikasi.
Kemudian, ada beberapa hal terkait Persetujuan Bangunan Gedung tersebut, diterbitkan oleh pemda kabupaten/kota, atau pemerintah provinsi dengan mengacu NSPK dari pemerintah pusat.
Proses PBG, lebih jelasnya dengan batas waktu yang terukur, pemenuhan standar teknis melalui penggunaan penyedia jasa bersertifikat dalam setiap tahapan penyelenggaraan bangunan, gedung /menara telekomunikasi
Penggunaan sistem salah satunya, PBG, SLF, SBKBG dan RTB harus dilaksanakan melalui SIMBG, sehingga menjamin keseragaman dan pelayanan standarisasi penerapan teknis diseluruh Indonesia.
Meskipun pembangunan menara telekomunikasi atau base tranceiver station (BTS) yang berlokasi di Desa Ciherang Kecamatan Caringin sudah dipasang Police Line, namun pihak pelaksana dari PT Toda Pilar seperti mengabaikannya.
Soal police line, keberadaannya dipasang di tempat kejadian suatu perkara yang diduga telah adanya tindak pidana atau adanya pelanggaran aturan.
Salah satu tujuan dari dipasangnya garis polisi itu adalah untuk mengamankan lokasi agar aparat hukum lebih mudah untuk melakukan penyelidikan atau penyidikan.
Garis polisi dibuat sebagai tindakan pengamanan di TKP, yang dilakukan dengan menutup dan mengamankan TKP.
Garis polisi juga digunakan untuk memberikan batasan terhadap suatu area yang tidak boleh dimasuki oleh semua orang, kecuali orang-orang yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
Mungkin karena police line itu hanya dipasang di menara, pihak perusahaan nekat untuk melanjutkan aktivitas pekerjaan diarea pembangunan tower yang belum memiliki izin yang lengkap.
Yadi kasi PPNS beberapa kali dikonfirmasi awak media, melalui pesan whatshap tidak pernah memberi jawaban.
Sementara Riswan selaku Sitak dari PT Toda Pilar, ketika dimintai tanggapan sabtu (19/3) terkait proyek tower yang di police line tapi masih dikerjakan tidak memberi tanggapan hingga artikel ini ditayangkan (UR)


Komentar Via Facebook :