PN Kotaagung Kembali Gelar Sidang Lanjutan Perkara Pembunuhan Dede Cell
CYBER88 | Tanggamus -- Tersangkan pembunuhan Dede Cell Syahrial Aswad dan Bakas Maulana kembali di ambil keteranganya oleh Ketua Majelis Hakim Ari Qurniawan, Kamis (21/04)
Dalam persidangan, penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Kotaagung Imam Yudha M, mencecar sejumlah pertanyaan kepada kedua terdakwa mulai dari kapan kali pertama mengenal korban Dede, hingga hubungan spesial antara terdakwa dan korban.
Dalam sidang yang masih digelar secara virtual tersebut, kedua terdakwa Syahrial Aswad dan Bakas Maulana kompak membantah semua tuduhan sebagai pelaku pembunuhan Dede.
Syahrial Aswad mengatakan bahwa sudah lama tidak berkomunikasi dengan korban.
“Saya awal kenal di Pringsewu, saat itu lagi kumpul dengan kawan-kawan ngopi, setelah itu saya sempat bekerja di-counter milik Dede sekira April 2020," ucapnya.
"Saya hanya bekerja tiga Minggu, sebab omset saat itu kata Dede sedang menurun,” kata Syahrial.
Lanjut Syahrial, bahwa setelah dari counter Dede, dirinya bekerja di PTUN Bandarlampung, sejak saat itu, pertemuan dengan Dede sudah mulai jarang.
“Saya ga ada permasalahan apa-apa sama Dede, bahkan saya hadir saat pernikahan Dede,” ucapnya.
Ia pun menambahkan bahwa saat peristiwa pembunuhan Dede, dirinya sedang berada di kostan di Bandarlampung.
“Saya dari Kedondong Pesawaran sama teman menuju kostan, keperluannya untuk mengambil bingkai hantaran pernikahan dan undangan pernikahan saya, jadi apa yang dituduhkan itu tidak benar,” ujarnya.
Syahrial juga mengaku bahwa menerima kabar mengenai kematian Dede dari salah satu rekan bernama Gunawan.
"Gunawan juga mengirimkan screen shot berita online, saya kaget mendengar kabar tersebut. Setelah mendapat kabar saya masih komunikasi dengan adik korban keesokan harinya,” ucap Syahrial.
Ia mengatakan saat dirinya sedang berada di rumah Kedondong, polisi memintanya bertemu dan menanyakan apa mengenal Dede.
“Setelah saya keluar dan bertemu malah saya langsung dituduh membunuh Dede dan dibawa ke dalam mobil, saya bersikukuh mengatakan tidak, tapi saya terus dipaksa mengaku, saya tidak tahu apa-apa, bahkan saat dipertemukan dengan Bakas Maulana, saya juga tidak mengenal Bakas Maulana,” ujarnya.
Selain dipaksa mengaku, lanjut Syahrial, dirinya juga dipaksa mengikuti pra rekonstruksi.
“Jadi saya malem itu dibawa muter-muter pakai mobil, mata saya ditutup, paginya dibawa ke TKP saya ga tau itu ada dimana dan dipaksa ikut pra rekontruksi,” ucapnya.
Bakas Maulana juga membantah tuduhan pembunuhan terhadap Dede. Menurutnya saat peristiwa dirinya sedang berada di kontrakan kakak iparnya.
“Saya dikontrakkan nggak kemana mana, saya diberi tahu kakak ipar kalau saya dicari (Polisi) anggota Buser, kata polisi saya tidak perlu takut sebab hanya dimintai keterangan saja. Pas malemnya sekitar jam 2 pintu didobrak saya diminta ikut polisi, ditemukan sama Syahrial , dipaksa ngaku, padahal saya juga tidak kenal Syahrial, lalu saya dipukul,” ucap Bakas Maulana.
Diakui Alan bahwa dirinya memang memiliki hubungan sejenis dengan korban Dede. Menurut Bakas hubungan seksual dilakukan pertama kali saat dirinya hendak tukar tambah handphone.
“Setelah itu, Dede kerap merayu agar saya mau berhubungan, diiming-imingi uang karena saya butuh uang maka saya mau. Saya juga pernah dapat SMS dari istri korban agar menjauhi Dede, saya sendiri sudah menjauh dari Dede."ucapnya.
Sementara Hakim Ketua Ari Qurniawan mengatakan bahwa agenda sidang selanjutnya mendengarkan saksi.
“Karena saksinya banyak maka sidangnya dua hari Rabu dan Kamis pukul 09.30 WIB,” kata Ari.
Terpisah, seusai persidangan, tim penasehat hukum kedua terdakwa, Wahyu Widiyatmoko menyebut jika berdasarkan keterangan dari kedua terdakwa tuduhkan kepada kedua terdakwa terkesan dipaksakan.
Ditambahkan Endy Mardeni bahwa dalam sidang juga terungkap fakta bahwa, terdakwa Syahrial mendapat penangguhan penahanan.
“Untuk kasus pembunuhan dengan ancaman 20 tahun penjara saya rasa baru ini ada yang diberi penangguhan."ucapnya. (Dilla)


Komentar Via Facebook :