Camat Jayakerta Pertanyakan MoU Wacana Pembangunan Pengeringan Padi di Lahan Pertamina yang Didanai Dana Desa, Ini Kata Kades Kamiri
CYBER88 | Karawang -- Salah satu prioritas penggunaan Dana Desa yang disesuaikan adalah pemenuhan kebutuhan ketahanan pangan nabati dan hewani sebagai bagian dari pelaksanaan kebijakan nasional.
Secara lengkap Penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2022 diprioritaskan pada tiga poin yaitu pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa, program prioritas nasional sesuai kewenangan desa, dan mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan desa.
Hal tersebut tercantum pada pasal 5 ayat 2 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022.
Namun apa jadinya bila Dana Desa untuk menunjang ketahanan pangan tersebut dibagun dilahan milik orang lain dan bagaimana bila lahan tersebut akan dipergunakan permiliknya...???
Seperti halnya yang diduga terjadi di Desa Kamiri Kecamatan Jayakerta, Karawang - Jawabarat, dimana dalam perencanaan Dana Desanya akan direalisasikan untuk pembangunan pengeringan padi yang diduga dilahan milik Pertamina.
H Salwani, Kepala Desa Kamiri membenarkan bahwa pembangunan pabrik pengeringan padi tersebut dilahan Pertamina.
"Untuk pembangunan pabrik pengeringan padi tersebut dilahan Pertamina dengan status guna pakai untuk selamanya." katanya, pada Cyber88.co.id Selasa (10/05/2022)
"Surat kuasanya datang dari pusat dimana isi dari surat kuasa tersebut yaitu Aset pertamina yang katakanlah sudah tidak akan digunakan lagi, diserahkan khusus yaitu ke saya atas nama Salwani." Ungkapnya
Adapun pembangunan pabrik Pengeringan Padi tersebut, untuk membangun pabriknya dibiayai dari dana pribadi sementara untuk pembelian alat atau mesin pengering padinya akan dibiayai oleh Dana Desa, dan itu sudah ada dalam perencanaan tahun anggaran 2022, “Jelasnya.
Terpisah, menyikapi hal tersebut, Budiman Achmad S.Sos MAP selaku Camat Jayakerta menegaskan bahwa kalau toh hal tersebut mau mempergunakan Dana Desa, namun terlebih dahulu harus jelas, mana MoU guna pakainya dari Pertamina dan kalau memang ada surat kuasa yang ditujukan kepadanya itupun harus jelas dan tunjukan dokumennya tersebut, jadi bukan hanya bicara, namun jelas ada faktanya.
Pasalnya, ketika saya pertanyakan pun jawabannya sama ada MoU dan Surat kuasa dari Pertamina, namun tidak menunjukkan dokumennya. Minimal jika menunjukannya, maka saya bisa mempelajarinya dokumen tersebut. sementara berdasarkan clausal dijelaskan harus mempergunakan lahan Desa.
Kemudian untuk rencana pembangunannya pun harus jelas dalam RKPDes, jadi jika memaksakan hal semacam itu terjadi tanpa adanya kejelasan dokumen-dokumen seperti yang dikatakannya, dan tidak ada dalam RKPDes maka itu bisa menyalahi aturan yang sudah ditentukan. “Tegasnya.
Dalam hal ini, Kami dari pihak Kecamatan tidak diam. Sudah mengingatkan sebagai langkah pembinaan. Pungkasnya (Hys)


Komentar Via Facebook :