Unggah Video Mengandung Unsur SARA, Warga Desa Sungai Badak Mesuji, Diamankan Polisi
CYBER88 | Mesuji -- Akibat mengunggah video yang mengandung Unsur SARA di akun media social miliknya, Warga Desa Sungai Badak, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji berinisial AI (40) diamankan polisi.
Kasat Reskrim Polres Mesuji Polda Lampung IPTU Fajrian Rizki mengatakan, pelaku tindak pidana pelanggaran undang - undang ITE berhasil diamankan oleh team Tekab 308 Polres Mesuji bersama anggota Reskrim Polsek Tanjung Raya, Rabu (11/05/22) saat berada di Rumahnya.
Pelaku di amankan setelah dirinya mengunggah Video di Media Sosial Facebook Miliknya yang mengandung Unsur SARA, “Jelas Kasat Reskrim yang menyebut mewakili Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo dalam keterngan tertulis yang diterima Cyber88.co.id Kamis (12/5/2022)
Menurutnya, pelaku melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik di Media Sosial, pada Hari Selasa Tanggal 10 Mei 2022 Sekira Pukul 16.00 Wib. “
Adapun Kronologis Penangkapan, lanjut Fajrian, awalnya anggota Unit Reskrim Polsek Tanjung Raya menerima Laporan dan melakukan Pemeriksaan terhadap Pelapor beserta Saksi - Saksi. Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Tanjung Raya mencari Barang Bukti berupa Video yang ada pada akun Facebook Pelaku.
Setelah dilakukan Penyelidikan diketahui Alamat dan keberadaan Pelaku, kemudian Anggota Unit Reskrim Polsek Tanjung Raya bersama TEKAB 308 Polres Mesuji mendatangi Rumah Pelaku dan melakukan Penangkapan beserta Barang Bukti 1 (satu) Unit Handphone OPPO A35 warna Hitam dan 1 (satu) Helai Sweater warna Putih polos. “Terang Iptu Fajrian
Setelah diamankan selanjutnya Pelaku berserta Barang Bukti di bawa ke Mapolres Mesuji guna Pemeriksaan lebih lanjut. Pungkas Kasat Reskrim Iptu Fajrian. (A.Gun)


Komentar Via Facebook :