Penyaluran BLT DD di Sejumlah Kecamatan di Kabupaten Kaur Dinilai Tak Tepat Sasaran, Kriteria KPM Diluar Ketentuan

Penyaluran BLT DD di Sejumlah Kecamatan di Kabupaten Kaur Dinilai Tak Tepat Sasaran, Kriteria KPM Diluar Ketentuan

CYBER88 | Kaur -- Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) di Desa Padang Leban Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur Bengkulu dinilai tidak tepat sasaran dan tak memenuhi kriteria sebgaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 190 Tahun 2021. 

Pasalnya, berdasarkan temuan awak media di lapangan, ditemukan sejumlah rumah yang berdiri kokoh di Stempel sebagai tanda penerima manfaat. Bahkan disebuah rumah Nampak sebuah mobil Toyota Inova yang terparkir di teras rumah dan diketahui merupakan milik penghuni rumah tersebut.

Sementara, Mengutip dari Pasal 33 ayat (1) PMK-190/2021, BLT Dana Desa sebagaimana diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

1.Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan dan diprioritaskan untuk keluarga miskin yang termasuk dalam kategori kemiskinan ekstrem,

2.Kehilangan mata pencaharian,

3.Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis,

4.Keluarga miskin penerima jaring pengaman sosial lainnya yang terhenti baik yang bersumber dari APBD dan atau dari APBN,
5.Keluarga miskin yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan belum menerima bantuan, atau

6.Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.

Menyikapi hal ini, Ismin Hamid Camat Tanjung Kemuning dan Aruan Syamsu Camat Kelam mengatakan bahwa hal ini kerap terjadi meski pihaknya seringkali mengingatkan para kepala desa.

"Hal ini sebenarnya telah sering kami ingatkan, akan tetapi para kepala desa sepertinya tak indahkan peringatan itu, “Katanya saat ditemui Cyber88 Bengkulu Rabu (11/5/2022)

“Kami hanya bisa merekomidasikan dan memantau saja, sisanya kepala desa yang atur dan Mereka beralasan ini maunya masyarakat, " Tambahnya.

Sementara, menurut Kepala Desa Padang Leban kalau harus mengikuti kjetentuan pemerintah, 40% dana desa tak akan bisa tersalurkan lantaran kriteria yang ditentukan sudah sangat minim.  

"Jika kriteria yang telah ditentukan pemerintahan pusat harus kita turuti, maka ada kemungkinan dana desa yang 40 % untuk BLT  tidak akan bisa dicapai. Karena sebenarnya keriteria yang dimaksud diwilayah kabupaten kaur ini sudah sangat minim, “Ucap Kades Padang Leban yangkebetulan sedang berada bersama Camat Tanjung Kemuning.

Kendati demikian, menurut salah satu KPM, mengaku bahwa dirinya merasa terbantu dengan adanya BLT DD. 

“Dimasa pandemi ini, juga disaat meningkatnya harga BBM saya selaku masyarakat benar - benar berharap pada pemerintahan untuk lebih memperhatikan serta mendongkrak ekonomi masyarakat supaya mampu lewati masa - masa sulit ini, “Harap dia. (Riko)

Komentar Via Facebook :