Terkait Hutang, Kepala PAUD Terpadu yang Baru Berikan Batas Waktu pada Kepala PAUD Lama Serahkan Bukti Pembelanjaan Sekolah

Terkait Hutang, Kepala PAUD Terpadu yang Baru Berikan Batas Waktu pada Kepala PAUD Lama Serahkan Bukti Pembelanjaan Sekolah

CYBER88 | Kaur – Terkait polemik hutang PAUD Negeri Terpadu Kanbupaten Kaur pada seseorang yang belum terselesaikan, oleh Kepala PAUD sebelumnya, Masmidawati yang menjabat sebagai Kepala PAUD baru mengatakan, apabila di akhir bulan ini tidak ada penyelesaian maka dana paud akan di cairkan.

“Sehubungan dengan kegiatan - kegiatan di Sekolah yang membutuhkan pendanaan, apabila diakhir bulan ini tidak ada penyelesaian sebelum tanggal 28 bulan, maka dana PAUD akan di cairkan, “Ucap Masmidawati melalui sambungan telepon.

Baca Juga : Hutang Paud Negeri Terpadu kaur pada Seseorang belum terselesaikan menjadi polimik, Kabid Paud mengaku pusing

Menurutnya, jeda waktu yang diberikan sudah cukup panjang. Pihaknya sudah memberikan waktu pada Kepala PAUD terhitung 21 maret sampai dengan 27 - 28 april.

“Jika sampai berkas pembelanjaan belum juga diberikan pada kami di awal bulan depan, dana paud akan di cairkan sesuai dengan RKA yang ada dan hal ini juga telah di kompirmasikannya dengan ketua komite sekolah, “Kata dia kembali menandaskan.

Masmidawati menambahkan kedepannya ia akan berusaha bahu - membahu untuk meningkatkan mutu sekolah dalam menyiapkan Generasi penerus yang beriman serta bertanggungjawab atas dampak tindakan dari suatu perbuatan.

Sementara itu, Kabid PAUD Syofni Lucy juga menyampaikan bahwa Sebenarnya masalah ini tak serumit ini bila berkas itu lengkap.

“Persoalan ini tak akan menjadi serumit ini apabila berkas lengkap, “Kata Syofni Lucy  pada awak media Cyber88 Bengkulu di ruang kerjanya.

Baca Juga : Inilah Klarifikasi Mantan Kepsek Paud Terpadu Kaur Soal Hutang yang menjadi Polemik
 
Meski demikian, Ia akan menyarankan pada yang bersangkutan untuk melengkapi bukti pembelanjaan itu secara lengkap dan rinci.

Sebelumnya, Susmihartie mangatakan bahwa hutang Sekolah itu merupakan hal yang biasa. Kalau ada mutasi tentunya harus diselesaikan oleh Kepala Sekolah yang baru.

Seperti diketahui, LPJ adalah laporan dalam bentuk dukumen tertulis untuk melaporkan pelaksanaan dalam satu kegiatan. Penyusunan laporan ini dilakukan oleh suatu Unit Organisasi atau kelompok kepada organisasi lainnya yang memiliki tingkatan lebih tinggi atau minimal sederajat.

Tujuan LPJ adalah menjabarkan proses seluruh kegiatan oprasional secara rinci dan jelas. Dimulai dari proses sebelum digelar, saat berlangsung, hingga setelah selesai. Terdapat juga penjelasan masalah yang dihadapi selama proses untuk menjadi pembelajaran pada kegiatan selanjutnya. (Riko)

Komentar Via Facebook :