Kepala KUA Kecamatan Kaur Utara Diduga Nikahkan Anak Usia Dini Tanpa Dispensasi dari Pengadilan Agama

Kepala KUA Kecamatan Kaur Utara Diduga Nikahkan Anak Usia Dini Tanpa Dispensasi dari Pengadilan Agama

Ilustrasi

CYBER88 | Kaur -- Pernikahan dini adalah pernikahan yang dilakukan oleh pasangan sebelum mencapai usia 19 tahun. Selain bisa berdampak buruk bagi kesehatan, pernikahan dini juga berpotensi menimbulkan berbagai persoalan dan pelanggaran hak asasi manusia. Terutama, bagi anak perempuan yang paling rentan menjadi korban dalam kasus pernikahan dini. 

Pada dasarnya, Pasal 2 UU Perkawinan mengatur bahwa perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya. Kemudian, setiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Oleh karena itu, patut diperhatikan mengenai batas usia minimal seseorang boleh menikah, seperti yang tertuang dalam Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 16 tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang mensyaratkan perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun.

Meski pada dasarnya tidak dibolehkan, namun berdasarkan Pasal 7 ayat (2) UU 16/2019 masih dimungkinkan adanya penyimpangan terhadap ketentuan umur 19 tahun tersebut, yaitu dengan cara orang tua pihak pria dan atau wanita meminta dispensasi kepada pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup.

Permohonan disepensasi tersebut diajukan ke Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam dan Pengadilan Negeri bagi yang beragama selain Islam. Pemberian dispensasi oleh pengadilan wajib mendengarkan pendapat kedua belah calon mempelai yang akan melangsungkan perkawinan.
 
Dengan begitu, berdasarkan ketentuan di atas, secara hukum pernikahan dini masih dimungkinkan. Tetapi, pernikahan tersebut tidak dapat dilakukan sembarangan lantaran harus memenuhi persyaratan tertentu, sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang.

Namun, apa yang terjadi di Kecamatan Kaur Utara Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu, Kepala KUA berinisian AR, pada tahun 2021 diduga Nikahkan anak dibawah umur tanpa hasil adanya Dispensasi Nikah dari Pengadilan Agama Kabupaten Kaur.

Pasangan tersebut adalah Rb seorang perempuan kelahiran tahun 2008 yang menikah dengan Rs, laki - laki kelahiran 2001 warga Kecamatan Kaur Utara. Mereka menikan pada hari kamis Tanggal 05 Agustus  2021di rumah kediaman orang tua Rs. Jadi, saat menikah, Rb masih berumur 13 Tahun.

Ditemui awak media, di kediamannya, kedua orang tua Rb membenarkan anaknya telah menikah meski usianya masing sangat muda. Bahkan lantaran usianya itu Rb belum bisa mendapatkan KTP. 

Ironisnya, ternyata Kepala KUA Kecamatan Kaur Utara, mencatatkan pernikahan tersebut serta memberikan buku nikah secara sah. Namun tidak memiliki Nomor kutipan buku nikah lantaran diduga tidak melalui proses sidang isbad (dispensasi) dari pengadilan agama kabupaten kaur.

Terkait hal ini Kepala Kemenag Kabupaten Kaur Irwadi, S.Ag.M.H ketika dikonfirmasi mengucapkan terimakasih atas informasi tersebut.  

"Baik, trims atas informasinya kita akan ke lapangan mengkroscek pada Akte Nikah yang dikeluarkan oleh kepala KUA. Trims atas kerjasama dalam penerapan UU no 16 tahun 2019 dan pencegahan pernikahan usia dini," Tulisnya dalam pesan singkat WhatsApp.

Menurut pengamat, pernikahan Usia dini merupakan pelanggaran hak asasi manusia, dalam konteks ini adalah anak. Dalam UU Perlindungan Anak disebutkan bahwa orang tua bertanggung jawab untuk mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak. 

Kalau itu dilanggar, tentunya Hal memliliki resiko hukum pada pihak orang tua.  Bujan saja orang tua yang akan mendapatkan sanki hukum, pihak laki-laki yang menikahi dan juga pihak KUA sama memiliki resiko hokum kalau apa yang terjadi di Kecamatan Kaur utara diungkap secara gamblang.

Dijelaskannya juga, bahwa pernikahan dini merupakan bagian dari bentuk kekerasan terhadap perempuan dan pelanggaran hak anak serta memiliki 5 dampak buruk yaitu:

1.Perkawinan anak usia dini salah satu penyebab tingginya angka perceraian dikalangan masyarakat

2.Perkawinan anak usia dini berdampak buruk pada kuwalitas sumberdaya manusia

3.Perkawinan anak usia dini menyebabkan meningkatnya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)

4.Perkawinan anak usia dini menyebabkan berbagai isu kesehatan

5.Perkawinan anak usia dini menyebabkan penghambat Agenda - agenda Pemerintah.

Oleh karena itu, ia berharap pihak Kemenag dan Aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti kejadian pernikahan dini ini.

Sementara, Ketua KUA Kecamatan Kaur Utara, hingga artikel ini ditayangkan belum bisa dikonfirmasi (Riko)

Komentar Via Facebook :