Diduga Akibat Beritakan Kacabjari Tinombo Terima Sejumlah Uang Dari Tersangka

Wartawan Media CYBER88 Mendapat Teror dari OTK

Wartawan Media CYBER88 Mendapat Teror dari OTK

Ilustrasi Internet

CYBER88 | Parigi Moutong - Di ketahui Kejaksaan Negeri (Kajari) Parigi Moutong melalui Cabjari Tinombo telah menetapkan dua orang tersangka berinisial HL dan RT pada tanggal 17 januari 2022, berdasarkan hasil gelar perkara yang di pimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Parimo Muhamat Fahrorozi.SH.MH

Penetapan tersangka tersebut berdasarkan keyakinan penyidik telah terjadi dugaan kerugian negara, yang di perkuat dengan alat bukti dan barang bukti berupa keterangan 31 orang saksi dan 2 orang saksi ahli, serta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan (BPKP) Sulawesi Tengah, yang mana menemukan dugaan kerugian negara sebesar Rp.138,485.000,- 

Penetapan tersangka RT sebagai pihak kontraktor yang juga sebagai kader sala satu partai poltik dan tersangka HL sebagai manatan Kepala Desa (Kades) Desa Sumpilopong Kecamatan Tomini Kabupaten Parimo, atas dugaan melakukan korupsi Dana Desa pada tahun anggaran 2017 dan 2019 di Desa Sumpilopong

Informasi yang berkembang di kalangan masyarakat di wilayah Kabupaten Parimo, belum di lakukannya penahanan oleh penyidik dari Cabjari Tinombo terhadap kedua tersangka HL dan RT di duga kuat oknum Kacabjari Tinombo telah menerima sejumlah uang dari tersangka RT

Namun sangat di sayangkan, belum di lakukan penahanan terhadap kedua tersangka HL dan RT terduga korupsi DD tersebut, pihak Kacabjari Tinombo Fauzi Paksi,SH, enggan beri komentar, sehingga salah satu wartawan Media CYBER88 yang menulis berita tersebut, mendapat teror dari seseorang, yang mengaku sebagai keponakan dari tersangka RT.

Terkait mandeknya dan terkesan ditutup-tututupi penanganan kasus dugaan korupsi DD dengan tersangka HL dan RT, LSM Gempur angkat bicara, melalui Hasanul Arifin, sebagai Ketua DPD LSM Gerakan Pemantau Kinerja Aparatur Negara (GEMPUR) mengatakan, "sebagai aparat penegak hukum, Kacabjari Tinombo Fauzi Paksi.SH, harus transparan dan membuka seluas-luasnya proses hukum terkait tindak pidana korupsi, dengan berkiblat pada UU nomor 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Dan tidak ada alasan bagi Kacabjari, yang terkesan menutup-nutupi kasus tersebut. apa lagi mau menutup kasus tersebut, karena hal itu bukan rahasia negara, hal ini adalah berkaitan dengan keuangan negara, maka wajib di ketahui oleh masyarakat pelaksanaan proses hukumnya. Rakyat tahu undang-undang itu tegak lurus, tidak ada perlakukan khusus bagi siapa pun itu, baik itu pejabat, pengusaha atau elit politik, semua sama di mata hukum, siapa yang bermain api maka sudah harus siap menerima konsekuensinya untuk terbakar," beber Hasanul via telfon.

Ketua DPD LSM GEMPUR yang juga terkenal vokal ini menambah kan Maka jangan di salahkan bila ada asumsi-asumsi masyarakat, yang menduga oknum Kacabjari Tinombo diduga telah menerima sejumlah uang, agar kasus tersebut di redam.

Masih lanjut Hasanul Arifin, "pada prinsipnya kami mendukung dan memberikan support pada pihak Kacabjari untuk menuntaskan proses hukum terhadap kasus tersebut, dan kasus ini akan kami kawal sampai ada putusan dari pengadilan tipikor," tutupnya.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Parimo di Tinombo Fauzi Paksi.SH lagi-lagi belum berani memberikan tanggapan ketika di konfirmasi oleh redaksi media cyber88 melalui telfon, juga saat Redaksi Media Cybe88 berupaya melakukan konfirmasi pada Kejati Sulteng melalui Kasi Penkum Kejati Sulteng Reza Hidayat, melalui telfon memberi reaksi diam.

Sementara salah satu yang diduga tersangka RT juga di konfirmasi redaksi via WhatsApp lebih memilih bungkam (Red/Tim)

Komentar Via Facebook :