Diduga tersangka RT telah menyetor sejumlah uang senilai Rp 300 juta kepada salah satu oknum APH

Kembali Kacabjari Bungkam,Terkait Belum di Tahannya Tersangka HL dan RT

Kembali Kacabjari Bungkam,Terkait Belum di Tahannya Tersangka HL dan RT

CYBER88 | Parigi Moutong - Sejak 17 Januari 2022 HL dan RT di tetapkan sebagai tersangka dan terhitung sudah tiga bulan hingga kini belum juga di lakukan penahanan oleh tim Penyidik dari Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Kabupaten Parigi Moutong di Tinombo Propinsi Sulawesi Tengah. Senin, (18/04/22). 

Sebelum di tetapkan sebagai Tersangka, tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 31 orang saksi dan 2 orang saksi ahli, dan telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti, termasuk dugaan kerugian negara sebesar Rp.138,485.000,- berdasarkan hasil auditor BPKP Perwakilan Sulteng.

BACA JUGA  Dua Tersangka Korupsi Dana Desa Kebal Hukum Kacabjari Tinombo Buang Badan

Temuan tersebut bersumber dari pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2017 dan 2019 di Desa Sumpilopong Kecamatan Tomini. Selanjutnya padatanggal 17 januarai 2022 tim penyidik melakukan gelar perkara yang di pimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Parimo Muhamat Fahrorozi.SH.MH. dengan menetapkan tersangka HL dan RT

Di ketahui tersangka HL merupakan mantan Kades Sumpilopong yang saat ini telah berdomisili di Desa Palasa, sementara RT merupakan pengusaha yang juga aktif sebagai pengurus di sala satu partai politik, RT berdomisili di Desa Palasa kecamatan Palasa.

Informasi yang berhasil di himpun media di wilayah Kecamatan Palasa,Tomini dan Mepangan Kabupaten Parimo, yang mana penetapan tersangka HL dan RT masih menjadi perbincangan di masyarakat.

Yang menjadi rujukan bagi kami (masyarakat) belum lama ini ada juga oknum Kades di Kecamatan Mepanga yang di tetapkan sebagai tersangka oleh Cabjari Tinombo, atas dugaan korupsi DD dengan kerugian negara hanya sekitar Rp.98 juta, begitu di tetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik langsung di lakukan penahan sampai vonis oleh pengadilan.

Sementara HL dan RT sudah 3 bulan lebih dari penetapan tersangka,belum pernah di lakukan penahanan walau hanya sehari saja, apa mungkin karna sala satu tersangka seorang pengusaha dan pengurus di sala satu partai politik, sampai tim penyidik terkesan memberikan perlakukan khusus pada mereka (tersangka) 

"Kami (warga) berencana dengan teman-teman dari Kecamatan Tomini, mau bersilaturahmi di kantor Cabjari Tinombo, untuk memastikan, perkembangan kasus tersebut, kalau memang toh sudah tidak di lanjutkan sampaikan kepada publik, bahwa penetapan tersangka dugaan korupsi pada tersangka HL dan RT di cabut, biar publik terkhusus masyarakat di tiga kecamatan (Palasa,Tomini dan Mepanga) bisa mengetahuinya," tutur beberapa warga yang  anteri BBM.

Sementara Anjas salah satu mahasiwa Universitas Tadulako yang berasal dari Kabupaten Parimo, mendesak Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Parimo untuk segera melakukan penahanan terhadap kedua tersangka.

"Memang penangguhan penahanan itu, merupakan hak mutlak dari penyidik, namun bisa di jadikan pertimbangan persoalan asumsi-asumsi yang kurang baik dari masyarakat dan bisa di jelaskan kepada publik terkait perkembangan penanganan perkara tersebut. 

Dan terkait informasi yang beredar, bahwa kasus tersebut ada dugaan akan di tutup, saya meyakini hal itu tidak mungkin di lakukan oleh tim penyidik, karna penetapan tersangka pada HL dan RT, itu telah melalui proses yang cukup ketat

Termasuk pengumpulan alat bukti dan barang bukti, serta dugaan kerugian negara telah di kantongi oleh penyidik dari BPKP Perwakilan Sulteng, dengan kerugian negara di atas 50 juta rupiah, kita tunggu saja sikap yang akan di ambil oleh Pak Kajari Parimo," tutup Anjas dari balik ponselnya, ketika di hubungi pada Minggu (17/04/2022) sore WIT. 

Menurut beberapa warga kecamatan Mepanga, bahwa  RT merupakan orang terdekat wakil ketua umum DPD salah satu partai politik yang juga seorang anggota DPP RI Dapil Sulawesi Tengah dan juga diduga RT telah menyetor sejumlah uang senilai Rp 300 juta kepada salah satu oknum APH.

Lagi-lagi Kacabjari Tinombo Fauzi Paksi,SH bungkam ketika di konfirmasi melalui nomor Whatsapp 0813 925***** pada Senin sore  terkait perkembangan penyidikan atas dugaan korupsi DD dengan tersangka HL dan RT masih memilih bungkam sekalipun pesan dawai sudah dibaca. (Tim) 

Komentar Via Facebook :